| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan menurut Hukum bahwa Identitas Pemohon dalam Paspor No. AK362618 dimana tertulis Kelana Bin Pawero, dan tempat tanggal lahir 05 Juli 1972 adalah keliru, karena yang sebenarnya adalah nama Pemohon Manne, di KTP tempat dan tanggal lahir, Bacari, 31 Desember 1974, di Kartu Keluarga Pemohon Bacari, 31 Desember 1974, dan di Akta Kelahiran tertulis Tempat lahir Bacari, 31 Desember 1974.
- Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk mengurus perbaikan data identitas pemohon dalam paspor pada kantor Imigrasi;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|