Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SARINTANG BINTI GISING |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | SARINTANG BINTI GISING | 2 | Baharuddin Meru, SH | SARINTANG BINTI GISING | 3 | ASBAR RASYID, SH | SARINTANG BINTI GISING |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUH.BASRI BIN NEKONG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ruslan Andi Mallarangang | MUH.BASRI BIN NEKONG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
129.500.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah darat/kebun adalah Sah dan berharga;--------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/kebun seluas ± 1,25 Ha ( 12.500. m2) yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik Pengggat yaitu Batas sebelah Barat yang sebahagian terhisap kedalam Sertipikat Hak Milik Nomor 170 berdasarkan Surat Ukur tanggal 26-8-1999 Nomor 30/Tugondeng/1999, atas nama SARINTANG yang terletak di Dusun Bonto Sura Desa Tugondeng Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan kebun A.Ida;
- Sebelah Timur dengan kebun Nurung ;
- Sebelah Selatan dengan kebun Muh.Basri bin Nekong;
- Sebelah Barat dengan kebun Sarintang ( Penggugat )
Adalah milik Penggugat
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menguasai Tanah Darat/Kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Darat/Kebun Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;-
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah darat/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejak tahun 2022 sampai sekarang dari hasil tanah darat/kebun tersebut sebesar Rp.129.500.000.,- ( Seratus Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |