Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Blk ANNI DUNIATI H. FATHUL QARIB BA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANNI DUNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI FIRMANSYAH BS,SHANNI DUNIATI
2MUZAIN SIRAJUDDIN, S.HANNI DUNIATI
3HERMANTO HASAN, S.HANNI DUNIATI
Tergugat
NoNama
1H. FATHUL QARIB BA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN KARTOLO, S.H.H. FATHUL QARIB BA
2BAHARUDDIN MERU, S.H.H. FATHUL QARIB BA
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Genggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji(Wanprestasi)terhadap Perjanjian.
  4. Menyatakan Tergugat Mempunyai Hutang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.1,500,000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok  kepada Penggugat sebesar Rp.1,500,000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.164.470.000-(Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). dan kerugian Immateril sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan secara tunai.
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak menghuni objek sengketa yang terletak di terletak di Jl. Perumahan BTN II Bulukumba Blok.12 No.3,Kecamatan Ujungbulu, Kelurahan Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan    dan diserahkan kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus rupiah) untuk setiap keterlambatannya Sejak dikeluarkannya Putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum Tetap.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek Perjanjian
  10.  Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menjalankan Penetapan dalam Permohonan Penetapan Sita Jaminan ini.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak