Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.RIZKI NUR ANBAR, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
SALDAM AGUNG Als AGUNG Bin ABD. SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1158/P.4.22/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANBAR, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALDAM AGUNG Als AGUNG Bin ABD. SALAM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.SALDAM AGUNG Als AGUNG Bin ABD. SALAM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa SALDAM AGUNG ALS AGUNG BIN ABD. SALIM pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Bulukumba mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Karman dan saksi Riswandi bersama anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dilakukan teknik penyamaran (undercover buy). • Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyamaran tersebut, anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berperan sebagai pihak yang berinteraksi dengan Terdakwa melalui perantaraan Sdr. Aswar, yang mana pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 Sdr. Aswar berkomunikasi dengan Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 Sdr. Aswar kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu yang disanggupi oleh Terdakwa dengan meminta agar Sdr. Aswar mentransfer uang sebesar Rp395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa, setelah dilakukan transfer tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Aswar dengan mengatakan “kesinimaki, dirumah adami barang” serta mengirimkan lokasi rumahnya di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, sehingga dilakukan pertemuan secara langsung sebagai bagian dari rangkaian penyamaran. • Bahwa berdasarkan komunikasi tersebut, saksi Karman dan saksi Riswandi bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang telah menerima lokasi dari Terdakwa kemudian menuju ke rumah Terdakwa di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kemudian setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ASWAR dan mengatakan “lewaki”, sehingga saksi Karman memutar balik kendaraanya dan berhenti di depan rumah Terdakwa serta melihat Terdakwa di teras lantai dua, lalu saksi KARMAN dipanggil masuk ke dalam rumah sementara tim lainnya siaga di sekitar lokasi, dan tidak lama kemudian saksi Karman menginformasikan bahwa Terdakwa mengeluarkan bungkusan namun menyimpannya kembali di kantong celana bagian samping sebelah kanan, sehingga saksi KARMAN bersama anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bulukumba masuk dan mengamankan Terdakwa SALDAM AGUNG Bin ABD. SALAM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) batang pipet warna hitam di kantong celana bagian samping sebelah kanan, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0133/NNF/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, didapatkan hasil sebagai berikut: 1. Barang bukti Barang bukti yang diterima berupa enam bungkus warna kuning berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat: 1) 2 ( dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.1105 gram diberi nomor barang bukti 0317/2026/NNF 2) 1 (satu) botol plastik berisikan urine di beri nomor barang bukti 0318/2026/NNF 2. Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan No. Uraian Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 0317/2026/NNF (+) Postif Narkotika (+) Postif Metamfetamina 2. 0318/2026/NNF (-) Negatif Narkotika 3. Kesimpulan - - Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 0317/2026/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. - 0318/2026/NNF Seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan bahan Narkotika. 4. Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI, dan Terdakwa tidak bekerja di Lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa SALDAM AGUNG ALS AGUNG BIN ABD. SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SALDAM AGUNG ALS AGUNG BIN ABD. SALIM pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Bulukumba mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Karman dan saksi Riswandi bersama anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dilakukan teknik penyamaran (undercover). • Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyamaran tersebut, anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berperan sebagai pihak yang berinteraksi dengan Terdakwa melalui perantaraan Sdr. Aswar, yang mana pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 Sdr. Aswar berkomunikasi dengan Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 Sdr. Aswar kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu yang disanggupi oleh Terdakwa dengan meminta agar Sdr. Aswar mentransfer uang sebesar Rp395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa, setelah dilakukan transfer tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Aswar dengan mengatakan “kesinimaki, dirumah adami barang” serta mengirimkan lokasi rumahnya di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, sehingga dilakukan pertemuan secara langsung sebagai bagian dari rangkaian penyamaran. • Bahwa berdasarkan komunikasi tersebut, saksi Karman dan saksi Riswandi bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang telah menerima lokasi dari Terdakwa kemudian menuju ke rumah Terdakwa di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kemudian setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ASWAR dan mengatakan “lewaki”, sehingga saksi Karman memutar balik dan berhenti di depan rumah Terdakwa serta melihat Terdakwa di teras lantai dua, lalu saksi KARMAN dipanggil masuk ke dalam rumah sementara tim lainnya siaga di sekitar lokasi, dan tidak lama kemudian saksi Karman menginformasikan bahwa Terdakwa mengeluarkan bungkusan namun menyimpannya kembali di kantong celana bagian samping sebelah kanan, sehingga saksi KARMAN bersama anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bulukumba masuk dan mengamankan Terdakwa SALDAM AGUNG Bin ABD. SALAM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) batang pipet warna hitam di kantong celana bagian samping sebelah kanan, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0133/NNF/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, didapatkan hasil sebagai berikut: 1) Barang bukti Barang bukti yang diterima berupa enam bungkus warna kuning berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat: 1) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 0317/2026/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina. 2) 0318/2026/NNF adalah tidak ditemukan bahan Narkotika. 2) Pemeriksaan No. Uraian Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan 1. Uji Konfirmasi 0317/2026/NNF (+) Postif Narkotika (+) Postif Metamfetamina 2. 0318/2026/NNF (-) Negatif Narkotika - 3) Kesimpulan - - Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 0317/2026/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. 0318/2026/NNF Seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan bahan Narkotika. 4) Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI, dan Terdakwa tidak bekerja di Lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa SALDAM AGUNG ALS AGUNG BIN ABD. SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya