Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Agusjayanto, S.H.,M.H.
3.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5.Muhammad Zaki, S.H.
Fachrul Amril Alias Allu Bin Mahyuddin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/P.4.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Agusjayanto, S.H.,M.H.
3Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5Muhammad Zaki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fachrul Amril Alias Allu Bin Mahyuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FACHRUL AMRIL Alias ALLU Bin MAHYUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan K.H. Agus Salim Kelurahan Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika  Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.40 Wita Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak Terdakwa datang ke rumahnya untuk sama-sama menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu lalu Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) menyiapkan sabu dengan mengambil 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam kotak cotton bud merek selection lalu diletakkan diatas kasur dalam kamar.
    • Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa datang ke rumah Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) lalu masuk ke dalam kamar Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) dan melihat 1 (satu) saset plastik kecil sabu-sabu di atas kasur lalu Terdakwa ambil dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dengan Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) secara bergantian dan setelah selesai mengkonsumsi masih terdapat sisa sabu-sabu yang kemudian Terdakwa simpan di atas kasur dalam kamar lalu setelah itu Terdakwa keluar kamar dan berbaring di sofa di ruang tamu sambil bermain game.
    • Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat/informan kalau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan K.H. Agus Salim di Kel. Kasimpureng Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sehingga saksi CANDRA ALPIAN Berteman (Petugas kepolisian) berangkat menuju TKP yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud lalu setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait rumah pelakunya maka sekira pukul 05.30 Wita, saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memasuki salah satu rumah lalu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah lalu tidak lama kemudian Terdakwa membuka pintu kemudian saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun tidak menemukan apa-apa lalu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) masuk ke dalam kamar dan mendapati Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) sementara tidur lalu dibangunkan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) melihat kotak plastik di bawah bantal yang Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) tiduri lalu menyuruh untuk mengambil kotak yang diakui adalah milik Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) tersebut lalu Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) membuka kotak plastik tersebut dan ditemukan di dalamnya berupa 7 (tujuh) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah) adalah miliknya sendiri namun salah satu saset merupakan milik Terdakwa yang telah digunakan/dikonsumsi sebagian bersama dengan Lk. AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN (berkas perkara diajukan terpisah).
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 3904/ NNF / IX / 2024 tanggal  23 September 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1107 gram dan urine milik Terdakwa FACHRUL AMRIL Alias ALLU Bin MAHYUDDIN, Berteman adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya