| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Anak pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon terhadap Perkataan “Nama MUHAMMAD INAMUL HASAN” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ANDI MUHAMMAD INAMUL HASAN’’ sebagaimana yang tertulis pada Data Daftar Peserta Didik Tk Sutrawangi Kecamatan Herlang, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunturu, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunturu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data kelahiran anak dan Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunturu, tertulis atas Nama Anak Pemohon MUHAMMAD INAMUL HASAN dan Nama ANDI MUHAMMAD INAMUL HASAN adalah Orang Yang Sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|