Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa Sodding R Bin Supu, pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban Hasa Binti Ronta, Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat” terhadap Saksi Korban Hasa Binti Ronta perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Sodding R Bin Supu dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, terdakwa Sodding R Bin Supu mendatangi saksi Korban Hasa Binti Ronta yang sedang mengumpulkan buah kelapa di pekarangan rumah-nya kemudian Terdakwa melempar ayam mati / bangkai ayam kepada Saksi Korban Hasa Binti Ronta sebanyak tiga ekor dalam satu kali lemparan dan mengenai bagian dada dari Saksi Korban. Selanjutnya setelah melempar ayam mati/ bangkai ayam tersebut Terdakwa dan Saksi Korban saling berdebat kemudian saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kita lempar saya ayam?” kemudian terdakwa menjawab perkataan saksi Korban dengan mengatakan “Nuracungi ayamku” kemudian Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan mendorong saksi Korban. Tidak lama kemudian, Saksi Hettong mendatangi Saksi Korban Hasa dan Terdakwa Sodding karena mendengar kedua-nya sedang berdebat dengan maksud ingin menengahi kedua belah pihak selanjutnya Saksi Hettong membawa Terdakwa Sodding keluar dipinggir jalan sehingga Saksi Korban mengira permasalahan sudah selesai kemudian saksi Korban Hasa bersandar di mobil-nya namun tiba-tiba Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan menyerang Saksi Korban dengan cara melakukan pemarangan sebanyak dua kali yang mengenai tubuh Saksi Korban Hasa pada bagian di atas ketiak sebelah kiri dan bahu sebelah kiri, setelah itu terdakwa hendak menebas lagi akan tetapi diperingati oleh saksi HETTONG yang mengatakan “mauko Membunuh? Pergiko” sehingga terdakwa berhenti menebas saksi Korban HASNA dan meninggalkan tempat kejadian
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Lembanna Nomor: 003/PKM-LB/TU/VI/2024 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Asrawati Asmad pada pemeriksaan tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, dengan hasil pemeriksaan terhadap Hasa Binti Ronta sebagai berikut:
- Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
25,2 cm
|
Lebar :
|
5 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
rata
|
- Luka robek pada kelingking sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
16,5 cm
|
Lebar :
|
8,2 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
Rata
|
Tampak Caput os humerus (Kepala Lengan atas bagian Kiri)
Kesimpulan :
Kelainan disebabkan kekerasan benda tajam .
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa Sodding R Bin Supu, pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban Hasa Binti Ronta, Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat” terhadap Saksi Korban Hasa Binti Ronta perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Sodding R Bin Supu dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, terdakwa Sodding R Bin Supu mendatangi saksi Korban Hasa Binti Ronta yang sedang mengumpulkan buah kelapa di pekarangan rumah-nya kemudian Terdakwa melempar ayam mati / bangkai ayam kepada Saksi Korban Hasa Binti Ronta sebanyak tiga ekor dalam satu kali lemparan dan mengenai bagian dada dari Saksi Korban. Selanjutnya setelah melempar ayam mati/ bangkai ayam tersebut Terdakwa dan Saksi Korban saling berdebat kemudian saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kita lempar saya ayam?” kemudian terdakwa menjawab perkataan saksi Korban dengan mengatakan “Nuracungi ayamku” kemudian Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan mendorong saksi Korban. Tidak lama kemudian, Saksi Hettong mendatangi Saksi Korban Hasa dan Terdakwa Sodding karena mendengar kedua-nya sedang berdebat dengan maksud ingin menengahi kedua belah pihak selanjutnya Saksi Hettong membawa Terdakwa Sodding keluar dipinggir jalan sehingga Saksi Korban mengira permasalahan sudah selesai kemudian saksi Korban Hasa bersandar di mobil-nya namun tiba-tiba Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan menyerang Saksi Korban dengan cara melakukan pemarangan sebanyak dua kali yang mengenai tubuh Saksi Korban Hasa pada bagian di atas ketiak sebelah kiri dan bahu sebelah kiri, setelah itu terdakwa hendak menebas lagi akan tetapi diperingati oleh saksi HETTONG yang mengatakan “mauko Membunuh? Pergiko” sehingga terdakwa berhenti menebas saksi Korban HASNA dan meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Lembanna Nomor: 003/PKM-LB/TU/VI/2024 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Asrawati Asmad pada pemeriksaan tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, dengan hasil pemeriksaan terhadap Hasa Binti Ronta sebagai berikut:
- Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
25,2 cm
|
Lebar :
|
5 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
rata
|
- Luka robek pada kelingking sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
16,5 cm
|
Lebar :
|
8,2 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
Rata
|
Tampak Caput os humerus (Kepala Lengan atas bagian Kiri)
Kesimpulan :
Kelainan disebabkan kekerasan benda tajam .
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa Sodding R Bin Supu, pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban Hasa Binti Ronta, Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Barang siapa melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban Hasa Binti Ronta perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Sodding R Bin Supu dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, terdakwa Sodding R Bin Supu mendatangi saksi Korban Hasa Binti Ronta yang sedang mengumpulkan buah kelapa di pekarangan rumah-nya kemudian Terdakwa melempar ayam mati / bangkai ayam kepada Saksi Korban Hasa Binti Ronta sebanyak tiga ekor dalam satu kali lemparan dan mengenai bagian dada dari Saksi Korban. Selanjutnya setelah melempar ayam mati/ bangkai ayam tersebut Terdakwa dan Saksi Korban saling berdebat kemudian saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kita lempar saya ayam?” kemudian terdakwa menjawab perkataan saksi Korban dengan mengatakan “Nuracungi ayamku” kemudian Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan mendorong saksi Korban. Tidak lama kemudian, Saksi Hettong mendatangi Saksi Korban Hasa dan Terdakwa Sodding karena mendengar kedua-nya sedang berdebat dengan maksud ingin menengahi kedua belah pihak selanjutnya Saksi Hettong membawa Terdakwa Sodding keluar dipinggir jalan sehingga Saksi Korban mengira permasalahan sudah selesai kemudian saksi Korban Hasa bersandar di mobil-nya namun tiba-tiba Terdakwa Sodding mendatangi Saksi Korban Hasa dan menyerang Saksi Korban dengan cara melakukan pemarangan sebanyak dua kali yang mengenai tubuh Saksi Korban Hasa pada bagian di atas ketiak sebelah kiri dan bahu sebelah kiri, setelah itu terdakwa hendak menebas lagi akan tetapi diperingati oleh saksi HETTONG yang mengatakan “mauko Membunuh? Pergiko” sehingga terdakwa berhenti menebas saksi Korban HASNA dan meninggalkan tempat kejadian
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Lembanna Nomor: 003/PKM-LB/TU/VI/2024 oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Asrawati Asmad pada pemeriksaan tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 07:30 Wita, dengan hasil pemeriksaan terhadap Hasa Binti Ronta sebagai berikut:
- Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
25,2 cm
|
Lebar :
|
5 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
rata
|
- Luka robek pada kelingking sebelah kiri dengan ukuran :
Panjang :
|
16,5 cm
|
Lebar :
|
8,2 cm
|
Dalam :
|
3 cm
|
Tepi :
|
Rata
|
Tampak Caput os humerus (Kepala Lengan atas bagian Kiri)
Kesimpulan :
Kelainan disebabkan kekerasan benda tajam .
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------ |