Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Blk 1.ACHMAD SYAUKI, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
Haris Bin Guli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-03/P.4.22.6.2/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SYAUKI, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haris Bin Guli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zaenal AbdiHaris Bin Guli
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Primair : ------- Bahwa Terdakwa HARIS BIN GULI pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja mengambil Ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang terdakwa lakukan bersama-sama Saksi MALANG BIN PALALLOI dan Lelaki ADI (DPO) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya sekitar pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa bertempat di wilayah kecamatan kajang yang mana saat itu terdakwa menyuruh saksi MALANG BIN PALALOI untuk mencari Hewan Ternak jenis sapi yang nantinya akan dibeli oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 terdakwa memberikan uang Panjar kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mencari hewan ternak sapi dengan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” dan akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 Saksi MALANG BIN PALALLOI menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan hewan ternak sapi yang nantinya akan diserahkan kepada Terdakwa. - Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekitar pukul 07.00 wita, Saksi MALANG BIN PALALLOI dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu Saksi MALANG BIN PALALLOI mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu Saksi MALANG BIN PALALLOI menghubungi Terdakwa untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik saksi Jufri, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI membantu Terdakwa menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) merupakan sisa dari uang panjar yang telah terlebih dahulu diserahkan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa dengan sengaja menyuruh Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk mencari hewan ternak sapi walaupun hewan ternak sapi tersebut tidak ada suratnya dan terdakwa telah mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut dari saksi MALANG BIN PALLALOI tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yakni saksi ANRO Bin SOPA. Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyuruh Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk mencari Hewan ternak sapi tanpa surat untuk memperoleh keuntungan materil yang nantinya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. - Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MALANG dan Lelaki ADI (DPO), saksi ANRO Bin SOPA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika hewan ternak jenis sapi tersebut tidak berhasil ditemukan. ---------Perbuatan terdakwa HARIS BIN GULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHP-------------------------------------- Subsidair : ------- Bahwa Terdakwa HARIS BIN GULI pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang terdakwa lakukan bersama-sama Saksi MALANG BIN PALALLOI dan Lelaki ADI (DPO) dengan cara sebagai berikut: --------------------- - Bahwa awalnya sekitar pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa bertempat di sekitar wilayah kecamatan kajang yang mana saat itu terdakwa meminta bantuan kepada saksi MALANG BIN PALALOI untuk mencari Hewan Ternak jenis sapi yang nantinya akan dibeli oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 bertempat di sekitar wilayah kecamatan kajang terdakwa memberikan uang Panjar kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mencari hewan ternak sapi dengan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” dan akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 Saksi MALANG BIN PALALLOI menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan hewan ternak sapi yang nantinya akan diserahkan kepada Terdakwa. - - - Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekitar pukul 07.00 wita, Saksi MALANG BIN PALALLOI dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu Saksi MALANG BIN PALALLOI mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu Saksi MALANG BIN PALALLOI menghubungi Terdakwa untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik saksi Jufri, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI membantu Terdakwa menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) merupakan sisa dari uang panjar yang telah terlebih dahulu diserahkan oleh terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Bahwa terdakwa dengan sengaja menyuruh Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk mencari hewan ternak sapi walaupun hewan ternak sapi tersebut tidak ada suratnya dan terdakwa telah mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut dari saksi MALANG BIN PALLALOI tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yakni saksi ANRO Bin SOPA. Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyuruh Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk mencari Hewan ternak sapi walaupun tanpa surat untuk memperoleh keuntungan materil yang nantinya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MALANG dan Lelaki ADI (DPO), saksi ANRO Bin SOPA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika hewan ternak jenis sapi tersebut tidak berhasil ditemukan. 

---------Perbuatan terdakwa HARIS BIN GULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------- --------------------------------------------------ATAU------------------------

KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HARIS BIN GULI pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 08:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“barangsiapa yang membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang terdakwa lakukan bersama-sama Saksi MALANG BIN PALALLOI dan Lelaki ADI (DPO) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ -

- Bahwa awalnya sekitar pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa bertempat di sekitar wilayah kecamatan kajang yang mana saat itu terdakwa meminta bantuan kepada saksi MALANG BIN PALALOI untuk mencari Hewan Ternak jenis sapi yang nantinya akan dibeli oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 bertempat di sekitar wilayah kecamatan kajang terdakwa memberikan uang Panjar kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mencari hewan ternak sapi dengan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” dan akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 Saksi MALANG BIN PALALLOI menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan hewan ternak sapi yang nantinya akan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekitar pukul 07.00 wita, Saksi MALANG BIN PALALLOI dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu Saksi MALANG BIN PALALLOI mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu Saksi MALANG BIN PALALLOI menghubungi Terdakwa untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik saksi Jufri, kemudian Saksi MALANG BIN PALALLOI membantu Terdakwa menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) merupakan sisa dari uang panjar yang telah terlebih dahulu diserahkan oleh terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. - Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk mencari hewan ternak sapi walaupun hewan ternak sapi tersebut tidak ada suratnya yang mana terdakwa akan beli sapi tersebut, kemudian terdakwa mengetahui 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terdakwa terima dari saksi MALANG BIN PALLALOI adalah Hasil pencurian. Adapun maksud dan tujuan terdakwa meminta bantuan dan membeli hewan ternak sapi curian senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Saksi MALANG BIN PALALLOI untuk memperoleh keuntungan materil yang nantinya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

---------Perbuatan terdakwa HARIS BIN GULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya