| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan nama orang tua Ayah HASANUDDIN, Ibu MARLIANG. Tahun lahir 1995 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Pemohon diubah menjadi nama orang tua Ayah ANWAR, Ibu NURI Tahun lahir 1996 sesuai Ijazah Pemohon dan surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan pemohon untuk di catatkan dan di daftar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|