Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Blk ROSMI BINTI BONRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROSMI BINTI BONRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.ROSMI BINTI BONRO
2Ayu Fajri Karunia, S.H.ROSMI BINTI BONRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan pada penulisan Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor B 1163302 yaitu tertulis nama Tiara Bonro lahir di Borongloe tanggal 31 Desember 1994 adalah salah.
  3. Menetapkan Identitas pemohon yang benar adalah Rosmi, lahir di Bulukumba tanggal  01 Juli 1987 sebaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302014107870357 dan Kartu Keluarga No. 7302012402210008.
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan Data Identitas pada Paspor Pemohon No. Paspor B 1163302 pada Kantor Imigrasi Makassar.
  5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak