Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon terhadap identitas yang semula “UMMANG DAMANANRING” diubah dan sebagai gantinya ditulis “HERMAN AYUB” Sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-19/D-SD/06/0003490, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48.639/CS/XI/2012, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9011/CS/VIII/2009 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Lurah Tanah Jaya, Surat Kartu Keluarga Sementara dari Kantor Lurah Tanah dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Lurah Tanah Jaya dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|