Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Blk | 1.Sitti Hawang Binti Nurung 2.Sitti Saenab Binti Abd. Rahman Poto 3.Nurbiah Binti Abd. Rahman Poto 4.Syamsul Alam Bin Abd. Rahman Poto 5.Titi Kadarsi Binti Abd. Rahman Poto 6.Citrayanti Rahman Binti Abd. Rahman Poto |
1.Abd. Hakim Mane 2.Nadira Binti Maliata 3.Muh. Asri Bin Gale 4.Rasia 5.Hj. Ani |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2021/PN Blk | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya; Sebelah Utara : Tanah Negara yang dikuasai oleh Andi Umar, sekarang beralih kepada Andi Edy Manaf (in casu ahli waris Andi Umar, Tanah Negara yang dikuasai oleh Pagga, Suri, dan Nur Hikmah (in casu anak dari Pagga). Sebelah Timur : Lorong. Sebelah Selatan: Objek Sengketa II,III,dan IV. Sebelah Barat : Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981. Menyatakan Objek Sengketa II berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 450 m2 SPPT (NOP) 73.02.010 .008.082.0 an. Maliata yang dikuasai oleh Tergugat II, sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Objek Sengketa I. Sebelah Timur : Lorong. Sebelah Selatan : Lorong. Sebelah Barat : Objek Sengketa III. Menyatakan Objek Sengketa III berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0084.0 an. Muh. Asri B. Gale (Tergugat III) sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Objek Sengketa I. Sebelah Timur : Objek Sengketa II. Sebelah Selatan : Lorong. Sebelah Barat : Objek Sengketa V. Menyatakan Objek Sengketa IV berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 660 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Objek Sengketa I. Sebelah Timur : Objek Sengketa V. Sebelah Selatan : Lorong. Sebelah Barat : Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981. Menyatakan Objek Sengketa V berupa tanah darat/perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I)yang dikuasai oleh Tergugat V sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Objek Sengketa I. Sebelah Timur : Objek Sengketa III. Sebelah Selatan : Lorong. Sebelah Barat : Objek Sengketa IV. Adalah hak milik/kepunyaan Para Penggugat sebagai pemilik satu-satunya sesuai dengan SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. Nomor 732/1981 yang dikeluarkan Kantor Agaria/BPN Bulukumba tanggal 12 Desember 1981; Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Hibah Nomor :…(kosong)/GT/X/2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2007 batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorraad); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |