Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Blk 1.Sitti Hawang Binti Nurung
2.Sitti Saenab Binti Abd. Rahman Poto
3.Nurbiah Binti Abd. Rahman Poto
4.Syamsul Alam Bin Abd. Rahman Poto
5.Titi Kadarsi Binti Abd. Rahman Poto
6.Citrayanti Rahman Binti Abd. Rahman Poto
1.Abd. Hakim Mane
2.Nadira Binti Maliata
3.Muh. Asri Bin Gale
4.Rasia
5.Hj. Ani
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sitti Hawang Binti Nurung
2Sitti Saenab Binti Abd. Rahman Poto
3Nurbiah Binti Abd. Rahman Poto
4Syamsul Alam Bin Abd. Rahman Poto
5Titi Kadarsi Binti Abd. Rahman Poto
6Citrayanti Rahman Binti Abd. Rahman Poto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASRIANTO, S.H.Sitti Hawang Binti Nurung
2ASRIANTO, S.H.Sitti Saenab Binti Abd. Rahman Poto
3ASRIANTO, S.H.Nurbiah Binti Abd. Rahman Poto
4ASRIANTO, S.H.Syamsul Alam Bin Abd. Rahman Poto
5ASRIANTO, S.H.Titi Kadarsi Binti Abd. Rahman Poto
6ASRIANTO, S.H.Citrayanti Rahman Binti Abd. Rahman Poto
Tergugat
NoNama
1Abd. Hakim Mane
2Nadira Binti Maliata
3Muh. Asri Bin Gale
4Rasia
5Hj. Ani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT (S) Camat Gantarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
Menyatakan Objek Sengketa I berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 4.068 m2 dengan SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0080.0 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. 732/1981 dengan batas-batas ;

Sebelah Utara  : Tanah Negara yang dikuasai oleh Andi Umar, sekarang beralih kepada Andi Edy Manaf (in casu ahli waris Andi Umar, Tanah Negara yang dikuasai oleh Pagga, Suri, dan Nur Hikmah (in casu anak dari Pagga).

Sebelah Timur  : Lorong.

Sebelah Selatan: Objek Sengketa II,III,dan IV.

Sebelah Barat  : Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981.

Menyatakan Objek Sengketa II berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 450 m2 SPPT (NOP) 73.02.010 .008.082.0 an. Maliata yang dikuasai oleh Tergugat II, sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ;

Sebelah Utara  : Objek Sengketa I.

Sebelah Timur  : Lorong.

Sebelah Selatan : Lorong.

Sebelah Barat  : Objek Sengketa III.

Menyatakan Objek Sengketa III berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0084.0 an. Muh. Asri B. Gale (Tergugat III) sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ;

Sebelah Utara  : Objek Sengketa I.

Sebelah Timur  : Objek Sengketa II.

Sebelah Selatan : Lorong.

Sebelah Barat  : Objek Sengketa V.

Menyatakan Objek Sengketa IV berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 660 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ;

Sebelah Utara  : Objek Sengketa I.

Sebelah Timur  : Objek Sengketa V.

Sebelah Selatan : Lorong.

Sebelah Barat  : Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981.

Menyatakan Objek Sengketa V berupa tanah darat/perumahan yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kec. Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kab. Bulukumba, seluas ± 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I)yang dikuasai oleh Tergugat V sebagaimana dalam SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. No. 732/1981 dengan batas-batas ;

Sebelah Utara  : Objek Sengketa I.

Sebelah Timur  : Objek Sengketa III.

Sebelah Selatan : Lorong.

Sebelah Barat  : Objek Sengketa IV.

Adalah hak milik/kepunyaan Para Penggugat sebagai pemilik satu-satunya sesuai dengan SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. Nomor 732/1981 yang dikeluarkan Kantor Agaria/BPN Bulukumba tanggal 12 Desember 1981;

Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Hibah Nomor :…(kosong)/GT/X/2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2007 batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 32/GT/II/2008 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Turut tergugat pada tanah Objek Sengketa III seluas ± 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0084.0 tertanggal 13 Februari 2008 batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan perbuatan jual beli terhadap Objek Sengketa III seluas ± 374 m2 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III, dihadapan Turut Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menyuruh dan memberi izin pada Tergugat IV, untuk menguasai sebagian dan membangun tempat tinggal di atas Objek Sengketa III SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0084.0 sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perjanjian timbal balik in casu tukar menukar di bawah tangan terhadap tanah Objek Sengketa II seluas ± 450 m2  SPPT (NOP) 73.02.010.008.082.0, antara Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 2001, sebagai perbuatan melawan hukum, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan perbuatan jual beli di bawah tangan yang dilakukan antara Tergugat I kepada Tergugat V, pada tanah Objek Sengketa V SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal segala surat-surat yang ada, maupun yang akan ada, yang mengatasnamakan Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,dan V, maupun pihak lain yang tidak berhak pada tiap-tiap tanah yang menjadi Objek Sengketa;
Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, untuk keluar dan mengosongkan serta, menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan bila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak kepolisian/ alat keamanan Negara lainnya;
Menghukum  Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak