Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.Agusjayanto, S.H.,M.H. 3.Nur Nurahmat Ishak, S.H. |
1.Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab 2.Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/P.4.22/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 s.d. hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 bertempat di Dusun Usa, Desa Lembang Loe, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dan di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bermula pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa Riko Pramurdani dan terdakwa Sumardi membeli narkotika kepada sdr. Ardi (DPO) bertempat di Dusun Usa, Desa Lembang Loe, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba. Para terdakwa memesan narkotika sejumlah setengah gram dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa Riko Pramurdani secara tunai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisanya senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dijaminkan dengan ponsel merek Oppo milik terdakwa Riko Pramurdani. Setelah membeli, para terdakwa kembali ke rumah terdakwa Sumardi yang bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba. Setibanya, mereka membagi 1 (satu) saset narkotika tersebut menjadi 5 (lima) saset, yang selanjutnya 2 (dua) saset para terdakwa konsumsi dan 2 (dua) saset lainnya para terdakwa maksudkan akan dijual kembali. Pada pukul 22.30 WITA, terdakwa Riko Pramurdani mendapatkan pesan dari saksi Jusman Yahya yang ingin memesan narkotika jenis sabu. Adanya pesanan itu terdakwa Riko Pramurdani sampaikan kepada terdakwa Sumardi kemudian terdakwa Sumardi memberikan 1 (satu) saset narkotika kepada terdakwa Riko Pramurdani. Setelah mendapat narkotika, terdakwa Riko Pramurdani menghubungi saksi Jusman Yahya untuk datang mengambil pesanannya tersebut. Pada sekitar pukul 00.30 WITA, hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 Jusman Yahya diba di rumah terdakwa Riko Pramurdani yang bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa Riko Pramurdani memberikan 1 (satu) saset narkotika kepada saksi Jusman Yahya dan sebaliknya saksi Jusman Yahya memberikan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian narkotika tersebut yang selanjutnya disetorkan kepada terdakwa Sumardi.-------------------------- -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin mempunyai kesamaan tujuan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika, padahal mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya.-------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. 4540/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 10897/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,0989 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0486 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 10899/2024/NNF berupa urine terdakwa Riko Pramurdani dan barang bukti No. 10900/2024/NNF berupa urine terdakwa Sumardi adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KEDUA -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bermula pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa Riko Pramurdani dan terdakwa Sumardi bertemu dengan sdr. Ardi (DPO) di Dusun Usa, Desa Lembang Loe, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah bertemu, para terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah terdakwa Sumardi yang bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba. Setibanya, para terdakwa membagi 1 (satu) saset narkotika tersebut menjadi 5 (lima) saset, yang selanjutnya 2 (dua) saset para terdakwa konsumsi dan 2 (dua) saset lainnya para terdakwa menyimpannya di rumah terdakwa Sumardi yang bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba sebagai bahan persediaan narkotika kepada orang lain yang ingin memiliki narkotika. Pada pukul 22.30 WITA terdakwa Riko Pramurdani mendapatkan pesan dari saksi Jusman Yahya yang ingin memperoleh narkotika jenis sabu. Atas permintaan tersebut, terdakwa Riko Pramurdani menyampaikan kepada terdakwa Sumardi untuk mempersiapkannya. Setelah persediaan ada, terdakwa Sumardi memberikan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa Riko Pramurdani. Selanjutnya terdakwa Riko Pramurdani menghubungi saksi Jusman Yahya untuk datang mengambil narkotika tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 00.30 WITA hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 Jusman Yahya pergi ke rumah terdakwa Riko Pramurdani bertemu dan mengambil1 (satu) saset narkotika jeni sabu tersebut.---------------------- -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin mempunyai kesamaan tujuan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau melakukan persediaan narkotika dengan memiliki narkoitka yang diperoleh dari sdr Ardi (DPO) kemudian melakukan persediaan dengan memberikannya kepada saksi Jusman Yahya, padahal mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya.---------------------------------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. 4540/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024berkesimpulan bahwa barang bukti No. 10897/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,0989 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0486 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 10899/2024/NNF berupa urine terdakwa Riko Pramurdani dan barang bukti No. 10900/2024/NNF berupa urine terdakwa Sumardi adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KETIGA -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- -------------Bermula pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa Riko Pramurdani dan terdakwa Sumardi bertemu dengan sdr. Ardi (DPO) di Dusun Usa, Desa Lembang Loe, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah bertemu, para terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah terdakwa Sumardi yang bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba. Setibanya, para terdakwa membagi 1 (satu) saset narkotika tersebut menjadi 5 (lima) saset dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah membagi, narkotika yang dikemas menjadi 5 (lima) saset terlebih dulu disimpan para terdakwa di rumah terdakwa Sumardi bertempat di Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kec. Bonto Tiro, Kab. Bulukumba. Beberapa saat kemudian terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin yang sudah bertujuan mengonsumsi narkotika bekerja sama menyiapkan alat isap sabu dan mengonsumsi narkotika. Tidak lama setelah mengonsumsi narkotika, pada pukul 22.30 WITA terdakwa Riko Pramurdani mendapatkan pesan dari saksi Jusman Yahya yang ingin sedang membutuhkan narkotika jenis sabu. Atas permintaan tersebut, terdakwa Riko Pramurdani menyampaikan kepada terdakwa Sumardi dan disepakati agar diberikan kepada saksi Jusman Yahya agar nanti uang dari hasil aktivitas tersebut dapat digunakan kembali untuk penyalahgunaan narkotika sabu untuk terdakwa konsumsi kembali. Setelah terdakwa menyepakati dan mempersiapkan narkotika, terdakwa Riko Pramurdani lalu menghubungi saksi Jusman Yahya untuk datang mengambil narkotika tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 00.30 WITA hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 Jusman Yahya pergi ke rumah terdakwa Riko Pramurdani bertemu dan mengambil1 (satu) saset narkotika jeni sabu tersebut.---------------------------------------- -------------Bahwa terdakwa Riko Pramurdani Alias Ikko Bin Abd. Wahab terdakwa Sumardi Alias Mardi Bin Mappinuddin mempunyai kesamaan tujuan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, padahal mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter untuk mengonsumsi narkotika golongan I namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya. Para terdakwa tidak pula ada riwayat keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sebagai penjual, pembeli, atau perantara dalam jual-beli, serta tidak pula ada keuntungan yang pernah terdakwa peroleh dari aktivitas tersebut, adapun para terdakwa memberikan narkotika kepada saksi Jusman Yahya dengan maksud agar uang dari hasil pemberian tersebut dapat para terdakwa mendapatkan kembali narkotika untuk dikonsumsi bagi dirinya sendiri sebagai pengguna terakhir (end user).------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. 4540/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024berkesimpulan bahwa barang bukti No. 10897/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,0989 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0486 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 10899/2024/NNF berupa urine terdakwa Riko Pramurdani dan barang bukti No. 10900/2024/NNF berupa urine terdakwa Sumardi adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |