| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “Nama MIMI KARMILA SARI, Tempat Tanggal Lahir Dampang, 05 Mei 1993” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama MIMI KARMILA SARI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 16 Juni 1996’’ sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Nomor:DN-PC 0221101 Dan Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Dampang yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|