| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon SYAMSUL BAHRI, Tempat Tanggal Lahir Di Bontonyeleng, 24 September 1984’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon SYAMSUN, Tempat Tanggal Lahir Seka, 24 Mei 1983” sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Nomor: 06 DI 1626978, Pengantar Kartu Keluarga Dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang di keluarkan oleh Kantor Desa Paenre Lompoe yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanyauntuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|