Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tahun Kelahiran Pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama SAPARUDDIN B, Bassiu 20 Juli 1975” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama SAPARUDDIN B, Bassiu 20 Juli 1969” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/134/DGTR yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunturu tertanggal 28 November 2024, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunturu tertanggal 28 November 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat pada tanggal 28 November 2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 28 November 2024, dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor: 06 OA oa 50435, yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|