Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
SUKRI Bin BASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/P.4.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI Bin BASO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUH.SYAHBAN MUNAWIR, S.H., M.HSUKRI Bin BASO
2MUH. HABIBI MASDIN, S.H., M.HSUKRI Bin BASO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKRI Bin BASO, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 wita atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 bertempat di Dusun Kalumpang Utara Desa Tritiro Kec. Bontotiro Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada hari Selasa 30 Maret 2025 yang sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Kalumpang Utara Desa Tritiro Kec. Bontotiro Kab. Bulukumba, awalnya Saksi Korban Hj. JUSMAENI Binti HAMTY RAJA sedang berjalan kaki menuju masjid untuk melaksanakan buka puasa dan sholat maghrib berjamaah, namun pada saat saksi korban berjalan di lorong dekat masjid saksi korban melihat dari arah depan terdakwa berbelok dengan mengendarai sepeda motor dan masuk ke lorong tersebut. Setelah terdakwa berbelok masuk ke lorong tersebut dan melihat korban sedang berjalan kaki, kemudian terdakwa dengan sengaja melakukan gerakan berliku-liku menggunakan motornya dan mengarahkan ke arah saksi korban dengan tujuan untuk menabrak saksi korban. Setelah itu saksi korban sudah berjalan di paling pinggir karena berusaha menghindari motor terdakwa, namun stang sebelah kanan sepeda motor milik terdakwa tetap menyentuh saksi korban dan menyambar lengan kanan saksi korban, sehingga saksi korban pun terjatuh di pinggir jalan dan membuat lengan kanannya terasa sakit disertai luka lecet pada tangan kiri dibagian jari tengah dan bengkak pada kaki kiri dibagian jari kelingking dan jari manis. Setelah saksi korban terjatuh akibat disambar oleh terdakwa dan terdakwa pun langsung pergi begitu saja, kemudian saksi korban berusaha berdiri dan berjalan kaki menuju jalan besar. Selanjutnya pada saat sampai di jalan besar, saksi korban bertemu Saksi HASMIATI Binti MUH. AMIN yang sedang berjalan menuju masjid dan Saksi HASMIATI Binti MUH. AMIN pun langsung membantu saksi korban berjalan kerumah Saksi SRI MUTMAINNA, A.Md. Kep. Binti MUH. YUNUS.
  •   Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka yang bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor :440/62/RSUD-BLK/2025 tanggal 31 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA FARADINA dengan hasil pemeriksaan:
  1. Daerah tangan:
  • Terdapat satu buah luka lecet pada jari tengah tangan kiri panjang satu

centimeter dan lebar nol koma dua centimeter, ada bekas darah.

  1. Daerah kaki:
  • Bengkak dan kemerahan pada jari kelingking dan jari manis kaki kiri.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya