Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
AKBAR SAPUTRA Bin AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-224/P.4.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR SAPUTRA Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AKBAR SAPUTRA Bin AGUS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba tepatnya di rumah sdri. IBBA, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi EKA SASMITA Binti SIDO, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana dengan waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, berawal ketika Saksi EKA SASMITA Binti SIDO bersama dengan Saksi RAMLAH Binti PAREWA sedang berada di rumah sdri. IBBA untuk mengikuti acara arisan, kemudian bertemu dengan Terdakwa. Setelah itu Saksi EKA SASMITA Binti SIDO memanggil Terdakwa untuk membahas tentang arisan. Setelah terjadi perdebatan antara Saksi EKA SASMITA Binti SIDO dan Terdakwa, kemudian Terdakwa menggampar paha kiri bagian atas Saksi EKA SASMITA Binti SIDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa kembali akan melakukan penganiayaan terhadap Saksi EKA SASMITA Binti SIDO, akan tetapi dilerai oleh sdr. AGUS dan orang-orang yang berada di tempat kejadian. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan Saksi EKA SASMITA Binti SIDO pergi ke kantor kepolisian polres Bulukumba untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKBAR SAPUTRA Bin AGUS tersebut terhadap Saksi EKA SASMITA Binti SIDO, Saksi EKA SASMITA Binti SIDO mengalami luka memar pada paha kiri bagian luar tepat di atas lutut ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar sembilan centimeter sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Nomor: 440/131/RSUD-BLK/2024 tanggal 21 September 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. EVA FATMASYARIF selaku Dokter Umum pada RSUD H. A. Sultan Daeng Radja yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2024 terhadap EKA SASMITA dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Riwayat penyakit/perlukaan: Luka memar pada paha kiri bagian luar tepat diatas lutut, Riwayat dipukul oleh mantan suami.
  2. Keadaan Umum                   : sakit sedang
  1. Kesadaran                    : compos mentis (sadar penuh)
  2. Nadi                                : tujuh puluh enam kali permenit
  3. Tekanan darah             : seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa
  4. Frekuensi napas          : dua puluh kali permenit
  5. Suhu tubuh                    : tiga puluh enam koma enam derajat celcius
  6. Pakaian                         : memakai kerudung bergo warna biru, kaos warna biru dan siter warna biru, celana panjang hitam
  7. Ciri khusus                    : muka oval
  1. Pemeriksaan fisik:
  • Daerah Kaki                 : Luka memar pada paha kiri bagian luar tepat diatas lutut ukuran Panjang sepuluh centimeter dan lebar Sembilan centimeter.
  1. Pengobatan dan tindakan: pada pasien dilakukan pemeriksaan visum kemudian pasien dapat pulang sesuai izin dokter

Kesimpulan                           : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh tahun ini didapatkan luka memar pada paha kiri, Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa AKBAR SAPUTRA Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya