1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan PEMBATAH.
2. Menyatakan menurut hukum PEMBATAH sebagai PEMBATAH yang benar (Te Geoder Oppsant).
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor:3/Pdt.G/2020/PN.Blk Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:320/PDT/2020/PT.Mks tersebut adalah tidak sah.
4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor:3/Pdt.G/2020/PN.Blk Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:320/PDT/2020/PT.Mks tersbeut.
- Menghukum TERBATAH untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.
|