Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum LILI BINTI MAPPASOMPA ; --------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa (Obyek Pertama, Kedua, Ketiga,Keempat, Kelima,keenam,ketujuh, kedelapan, kesembilan dan ke sepuluh ) adalah Sah dan berharga;------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa (Obyek Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan dan ke sepuluh ) merupakan bagian dari Tanah Darat / Perumahan seluas + 8700 m2 sesuai dengan Pendaftaran 48 CI dengan NOP. SPPT 73.02.030.004.000-0121.7 atas nama LILI BINTI MAPPASOMPA yang terletak di Kampung Karampuang Lingkungan Lemo-lemo Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa ( Obyek Pertama, Kedua, Ketiga,Keempat, Kelima,keenam,ketujuh, kedelapan, kesembilan dan ke sepuluh ) yang merupakan bagian tanah seluas ± 8700 m2 yang terletak di Kampung Karampuang Lingkungan Lemo-lemo Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batasnya sebagai berikut;--------------------------------------------------------
5.1. Obyek Ke I (Pertama) Seluas + 180 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Perumahan Ir.Andi Mappigau
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan Desa
Dikuasai oleh Tergugat II (Suhaeni Karim Binti Abd Karim)
5.2. Obyek Ke II (Dua) Seluas + 200 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Abd Karim
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Abd Karim
- Sebelah Selatan dengan Tanah Rahma Jafar
- Sebelah Barat dengan Nurhaeni Salma
- I ( Ir Andi Mappigau Jamal )
5.3. Obyek Ke III (Tiga) Seluas + 200 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara dengan Tanah Perumahan Ir.Andi Mappigau Jamal
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah Selatan dengan Tanah milik Ismul (Tergugat V)
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa / Niar Binti Abd Karim
- V (Hj. Rahmah Djafar )
- Obyek Ke IV (Empat) Seluas + 160 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan Hj.Rahmah Djafar
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Musfahuddin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Ismul
- Sebelah Barat berbatas dengan Rahma Jafar
Dikuasai oleh Tergugat V ( ISMUL )
- Obyek Ke V ( lima ) Seluas + 486 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan Ismul
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Amrullah S.H.
- Sebelah Barat berbatas dengan Ismuh Thamrin
- Obyek Ke VI (Enam ) Seluas + 324 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan dan Tanah Perumahan Musfahuddin
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan Andi Manangkasi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Abd Karim;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
Dikuasai oleh Tergugat VI ( Amrullah, S.H. )
- Obyek Ke VII ( Tujuh ) Seluas + 162 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Herlina
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan Abd Karim
- Sebelah Selatan berbatas dengan Abd Karim
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
- Obyek Ke VIII ( Delapan ) Seluas + 162 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Abd Karim
- Sebelah Timur berbatas dengan Liwang
- Sebelah Selatan berbatas dengan Abd Karim dan Jalanan
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Andi Manangkasi .
- Obyek Ke VIII ( Sembilan ) Seluas + 300 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Abd Karim
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan
- Sebelah Selatan berbatas dengan Abd Karim
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Perumahan Harlina Rajab.
- Obyek Ke IX ( Sembilan ) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat
Adalah milik Para Penggugat sebagai bagian Warisan dari Orang Tuanya ( LILI BINTI MAPPASOMPA);----------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memohonkan Penerbitan Sertifikat terhadap tanah Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;---------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek sengketa khususnya Sertipikat Hak Mailik Nomor 00601 tertanggal 12 Februari 2014 oleh Tergugat XII, adalah Cacat Yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum; ----------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengalihkan tanah Obyek pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh kepada Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI, adalah melawan hak dan tidak sah;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan XI) yang mengklaim dan menguasai Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;------------
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan XI) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;-------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI dan XII untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;---------------------------------------------------------------------------------------
|