| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa (Obyek I dan Obyek II ) adalah Sah dan berharga;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Sattulua Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba dengn Luas keseluruhan + 2.436 M2, SPPT PBB atas nama BERU B MAJANG, yang terdiri dari 2 ( dua ) Obyek masing-masing sebagai berikut
- Obyek Ke I (Pertama) Seluas + 1736 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan
- Sebelah Timur berbatas dengan Obyek II ( dikuasai Burhan )
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Sanusi
- Sebelah Barat bertbatas dengan Kebun Sari Lau
Dikuasai oleh Tergugat I
- Obyek Ke II (Dua) Seluas + 700 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Burhan
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Sanusi
- Sebelah Barat berbatas dengan Obyek I ( dikuasai Raja Gau )
Dikuasai oleh Tergugat II
Adalah milik Penggugat Beru binti Majang
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Obek sengketa ( Obyek I dan Obyek II ) tanpa hak Adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek sengketa ( Obyek II ) kepada Tergugat II Adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I, dan Obyek II ) baik Surat Keterangan Jual Beloi maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I dan Obyek II ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;---------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;------------------------------------------
|