Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Blk BERU Binti MAJANG 1.RAJA GAU Bin UPA
2.BURHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BERU Binti MAJANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.BERU Binti MAJANG
2SANURUNG ANDI LOLO, SHBERU Binti MAJANG
3A. Muhammad Aprisal Setiawan S.H.BERU Binti MAJANG
Tergugat
NoNama
1RAJA GAU Bin UPA
2BURHAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Andi Mallarangang, S.H.RAJA GAU Bin UPA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa (Obyek I dan Obyek II ) adalah Sah dan berharga;-----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Sattulua Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten  Bulukumba dengn Luas  keseluruhan + 2.436  M2, SPPT PBB atas nama BERU B MAJANG, yang terdiri dari 2 ( dua ) Obyek masing-masing sebagai berikut

 

  1. Obyek Ke I (Pertama) Seluas + 1736 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Obyek II ( dikuasai Burhan )
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Sanusi
  • Sebelah Barat bertbatas dengan Kebun Sari Lau

Dikuasai oleh Tergugat I

 

  1.  Obyek Ke II (Dua) Seluas + 700 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan
  • Sebelah Timur berbatas dengan kebun Burhan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Sanusi
  • Sebelah Barat berbatas dengan Obyek I ( dikuasai Raja Gau )

Dikuasai oleh Tergugat II

Adalah milik Penggugat Beru binti Majang

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Obek sengketa ( Obyek I dan Obyek II ) tanpa hak Adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek sengketa ( Obyek II ) kepada Tergugat II Adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah.
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I, dan Obyek II ) baik Surat Keterangan Jual Beloi maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I dan Obyek II ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;---------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak