Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
HAIRUL Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3258/P.4.22/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HHAIRUL Bin BAHARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa HAIRUL BIN BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Kassi Buta Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi ALFIANG HAQ dan saksi IRDZAL JAMAL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Kassi Buta Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 7 (tujuh) sachet plastik bening kosong yang berada di bawah kasur milik Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada di dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari ARDI (DPO) yang beralamat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dengan maksud untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sebagian lagi untuk Terdakwa jual kepada orang lain, yakni dengan cara Terdakwa mengirimkan nomor rekening ataupun nomor akun e wallet DANA milik Terdakwa kepada orang yang memesan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat tertentu untuk kemudian Terdakwa kirim foto dan lokasi tempat tersebut kepada orang yang hendak membeli. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3764/NNF/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1714 gram, diberi nomor barang bukti 8743/2025/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 8744/2025/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka HAIRUL. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 8743/2025/NNF dan 8744/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

-----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ Kedua: -----------Bahwa Terdakwa HAIRUL BIN BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Kassi Buta Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi ALFIANG HAQ dan saksi IRDZAL JAMAL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Kassi Buta Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 7 (tujuh) sachet plastik bening kosong yang berada di bawah kasur milik Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada di dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari ARDI (DPO) yang beralamat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dengan maksud untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sebagian lagi untuk Terdakwa jual kepada orang lain. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3764/NNF/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1714 gram, diberi nomor barang bukti 8743/2025/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 8744/2025/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka HAIRUL. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 8743/2025/NNF dan 8744/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya