Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
RAMLI RABA Alias RAMLI Bin RABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3115/P.4.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI RABA Alias RAMLI Bin RABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa RAMLI RABA Alias RAMLI BIN RABA, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekira jam 19.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekira jam 19.00 Wita, saat saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA bersama-sama dengan Terdakwa, saksi ARIFUDDIN RABA Alias ARIFUDDIN BIN RABA, saksi HAMZAH USMAN Alias HAMZAH BIN USMAN, dan saksi JUSMAN Alias UTTANG BIN SATU, sedang minum minuman keras di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Saat itu, saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA mengatakan kepada Terdakwa “kau mannako simpammeneang capinnu, kualleji” (kamu biar tidur dengan sapimu, tetap kuambil). Kemudian, saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA berdiri, lalu keluar meninggalkan tempat tersebut. Tidak berselang lama, Terdakwa juga berdiri dan berjalan mengikuti saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA kea rah kebun coklat yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. Pada saat berada di tengah kebun tersebut, Terdakwa mencabut sebilah parang yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa mengejar saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA yang berada di depannya. Pada saat Terdakwa berada cukup dekat dengan saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA, Terdakwa mengayunkan sebilah parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA yang mengenai punggung belakang saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA. Kemudian, Terdakwa berhenti mengejar saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA, sedangkan saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA lari meninggalkan Terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 231/VER/PKM-PIS/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. NURUL HIDAYATI RAJAB yakni dokter pada Puskesmas Palangisang, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA mengalami luka robek pada punggung belakang dengan panjang 12 cm dan kedalaman 2 cm, akibat persentuhan benda tajam, luka lecet pada perut sisi kanan panjang 0,3 cm dan luka memar pada bahu sisi kanan panjang 3 cm, akibat persentuhan benda tumpul.

Bahwa akibat luka tersebut, saksi SYAHIRUDDIN Alias CAHI BIN ROWA terganggu dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana.  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya