Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
19/Pdt.P/2025/PN Blk |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Andi Israk, S.Pd, M.Si |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mahmuddin, SH. | Andi Israk, S.Pd, M.Si |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari nama ANDI ISRAK, S.Pd, M.Si menjadi nama ISRAK;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon serta menghilangkan kata ‘andi “ serta gelar pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menyatakan Penegasan perubahan nama pemohon adalah orang yang sama yaitu bernama ISRAK;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dan instansi terkait untuk melakukan perubahan nama untuk dicatat dan didaftar dalam buku register yang telah disediakan dengan memperlihatkan dokumen pembanding;
- Membebankan Biaya permohonan ini kepada pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |