| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama pada Kartu Keluarga Pemohon terhadap perkataan “Nama SRI WAHYU NINGSIH,” dan Pada Kutipan Akta Kelahiran terhadap Perkataan ’’Tempat Tanggal Lahir, ‘Bulukumba , 07 Juni 2008’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama SRI WAHYUNI NINGSIH Tempat Tanggal Lahir, Bulukumba 07 Juni 2007” sebagaimana yang tertulis tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Pengantar Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|