Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa IRFAN Als HENRIK Bin BAHTIAR pada hari Sabtu tanggal 14 September tahun 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujuung Bulu Kabupaten Bulukumba atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,berawal Terdakwa IRFAN bekerja di warung H. UNTUNG milik Saksi Hj. SYAMSIAH yang berada di Jl. Samratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab.Bulukumba.Bahwa pada saat itu Terdakwa IRFAN stay di Cabang Warung H. UNTUNG yang berada di Jalan Garuda. Kemudian Saksi Hj. SYAMSIAH menyuruh Terdakwa IRFAN ke Pasar Sentral untuk membeli ketupat dengan menggunakan Motor Mio J warna hitam metalik No Polisi DD 5510 HY Nomor mesin : 54P-646212 dan Nomor Rangka MH354P00AJ646998 tahun rakitan 2013 yang merupakan milik Saksi Hj. SYAMSIAH. Setelah membeli ketupat di Pasar Sentral Terdakwa IRFAN kemudian bergegas menuju Ke Warung H. UNTUNG yang berada di Jl. Samratulangi untuk mengantar ketupat yang sudah dibeli . setelah itu Terdakwa IRFAN kembali ke warung H. UNTUNG yang berada di Jalan Garuda kemudian masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan saksi Hj. SYAMSIAH di dapur. Setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa berbicara dengan Hj. SYAMSIAH dengan menginformasikan bahwa Terdakwa sudah mengantar ketupat ke Warung yang berada di Jl. Samratulangi. Setelah Terdakwa berbicara dengan saksi Hj. SYAMSIAH yang berada di bagian dapur, Terdakwa melihat dan kemudian mengambil 1 (satu) Unit Buah Laptop Merk ADVAN warna abu-abu , 1 (satu) buah Hp merk realmi warna biru memakai silicon plastic warna merah bata dan 1 (satu) unit Hp merk pocophone F1 warna hitam memakai silicon plastic warna hitam yang berada di meja tamu. Setelah Terdakwa mengambil barang milik Hj. SYAMSIAH kemudian Terdakwa meninggalkan warung Hj. SYAMSIAH dengan menggunakan Motor Mio J warna hitam metalik No Polisi DD 5510 HY Nomor mesin : 54P-646212 dan Nomor Rangka MH354P00AJ646998 tahun rakitan 2013 menuju ke Kab. Sinjai. Namun saat perjalanan ke Kab. Sinjai Terdakwa IRFAN di tangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor yamaha Mio J warna hitam metalik No Polisi DD 5510 HY Nomor mesin : 54P-646212 dan Nomor Rangka MH354P00AJ646998 tahun rakitan 2013 dan 1 (satu) buah Hp merk Realmi warna biru memakai silicon plastic warna merah bata tanpa seijin pemilik dari Saksi Hj. SYAMSIAH. 1 (satu) unit buah Laptop Merk Advan Warna Abu- Abu tanpa seiijn dari pemilik Saksi FAHRY, 1 (satu) unit Hp merk pocophone F1 warna hitam memakai silicon plastic warna hitam tanpa seijin dari pemilik Saksi Paramita.
- Bahwa perbuatan Terdakwa IRFAN mengkibatkan kerugian terhadap Saksi Hj. SYAMSIAH Sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), Saksi Fahry sebesar Rp Rp5.000.000(lima juta rupiah) dan saksi Paramita sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan total kerugian keseluruhan Rp15.000.000.- ( Lima Belas Juta Rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------
|