Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Blk | 1.ABBAS MUSTARI ,Sos.,M.SI 2.MUHAMMAD NAJIB Bin JASSI 3.MUHAMMAD USMAN S.Pd |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Blk | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | ..... | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; ABBAS MUSTARI, S.SOS.,M.SI yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT.01/P.4.22/Fd/09/2019; yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Subs Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Subs Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |