Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Blk 1.Mappiwali
2.Andi Mansyur
3.Saparuddin
4.Nanro Deppa
5.Kammisi
6.Tasa
7.Andi Mastira Hadi
8.Mahmuddin
9.Andi Bau
10.Jufriadi
10.Bupati Bulukumba
11.Kepala Desa Darubiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mappiwali
2Andi Mansyur
3Saparuddin
4Nanro Deppa
5Kammisi
6Tasa
7Andi Mastira Hadi
8Mahmuddin
9Andi Bau
10Jufriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HMappiwali
2Lukman, S.HAndi Mansyur
3Lukman, S.HSaparuddin
4Lukman, S.HNanro Deppa
5Lukman, S.HKammisi
6Lukman, S.HTasa
7Lukman, S.HAndi Mastira Hadi
8Lukman, S.HMahmuddin
9Lukman, S.HAndi Bau
10Lukman, S.HJufriadi
Tergugat
NoNama
1Bupati Bulukumba
2Kepala Desa Darubiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah perbuatan melawan hukum .
  3. Menyatakan bahwa  Para Penggugat dan masyarakat lainnya yang berprofesi sebagai Pekebun dan Nelayan telah lama turun temurun  bertempat tinggal dan bermukim dalam  Kawasan Konservasi Tahura ( Taman Hutan Raya) Kabupaten Bulukumba .
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang akan memasukkan Perusahaan Tambang dan atau Perusahaan lainnya oleh Investor Asing akan  berpotensi merusak ekosistem Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari  termasuk di Desa Darubiah adalah  tindakan melawan perbuatan hukum ;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan  Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang menyurat dan menyuruh Bapemda Bulukumba melakukan  Pembekuan / Pencabutan terkait Penerbitan SPPT PBB sebanyak 70 (tujuh Puluh) SPPT PBB yang mana 20 SPPT masuk Bara Ruku -Ruku dan 50 (lima Puluh) SPPT masuk dalam wilayah Lahongka dan Jolli Desa Darubiah atas nama masyarakat termasuk Para Penggugat dalam Kawasan Konservasi Tahura Kecamatan Bonto Bahari Adalah tidak sah dan melawan hukum ;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang menyurat  agar Masyarakat Darubiah termasuk Para Penggugat yang bermukim dan mendiami Kawasan Tahura Bonto Bahari dalam Desa Darubiah untuk dilakukan Pembongkaran Bangunan dalam Kawasan Hutan Tahura Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Adalah tidak sah dan melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa lokasi yang didiami dan ditinggali oleh Masyarakat termasuk Para Penggugat yang telah diterbitkan  SPPT / PBB oleh Dinas Bapemda Kabupaten Bulukumba, masuk dalam Blok Pemampaatan Kawasan Konservasi Hutan Tahura atau setidak tidaknya Lokasi yang dapat dimampaatkan untuk ditinggali dan didiami  asal tidak di miliki ataupun dijual serta tidak mengganggu Flora dan Fauna atau lainnya dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura ;
  8. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan masyarakat di Desa Darubiah berhak untuk hidup serta menjalani kehidupannya  serta bermukim dan berdiam sebagai manusia yang dimanusiakan yang dapat hidup berdampingan dengan alam dan isinya  serta Binatang -Binatang yang dilindungi dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Kabupaten Bulukumba asal tidak merusak dan mengganggu apa-apa yang dilindungi dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti seketika dan sekaligus secara tunai kerugian -kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yang diakibatkan oleh karena Pembekuan dan atau Pembatalan SPPT PBB atas nama Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ,  Sehingga Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Adalah  sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil yang dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagai Masyarakat dan manusia yang termarjinalkan dan tidak mampu  yang profesinya hanya sebagai Pekebun dan Pelaut  dan pekerja serabutan baik berupa biaya transfortasi , biaya makan , dan biaya – biaya pengurusan  lainnya akibat adanya pencabutan dan pembatalan serta akibat pensuratan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk dilakukan Pembongkaran dan Pengosongan rumah kediaman Para Penggugat dan masyarakat lainnya sebesar kurang lebih  Lima Juta Rupiah ;
  • Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Tergugat I dan atau Tergugat II yang menyuruh untuk  membatalkan SPPT PBB Para Penggugat dan melakukan Pensuratan kepada Masyarakat termasuk Para Penggugat  untuk dilakukan Pembongkaran Bangunan dan Pengosongan dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bonto Bahari serta pemancangan tiang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba yang  menyebabkan ketakutan dan rasa was-was bagi Para Penggugat dan Masyarakat sekitar yang bermukim padahal Lokasi yang ditempati oleh Para Tergugat masuk dalam blok Pemampaatan serta tidak untuk dimiliki ataupun dijual tapi justru membantu untuk menjaga tidak dapat dinilai dengan uang karena yang menyuruh  tetapi dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000.000( satu miliar rupiah);Sehingga total nilai kerugian Para Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil yang harus dibayar kan oleh Tergugat I dan Tergugat II Adalah sebesar Satu Milyar Lima Juta Rupiah dibayarkan secara kontan seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( ( inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I in casu Bupati Bulukumba agar supaya tidak melakukan pengusiran terhadap masyarakat yang berprofesi  Pekebun dan Nelayan yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau  Tergugat II atau siapa saja yang diperintahkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk tidak melakukan Pembongkaran Bangunan yang didiami oleh Para Penggugat   dan masyarakat yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Tahura Bonto Bahari karena tidak merusak atau memiliki ataupun menjual apa yang ada dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari;
  3. Menghukum  Tergugat I dan/ atau Tergugat II untuk memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba atau pun Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi untuk mencabut plang Peringatan disekitar kediaman Para Penggugat dan Masyarakat yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura karena seolah-olah plang tersebut mengintimidasi dan membuat mental psikologi Para Penggugat dan masyarakat lainnya  terganggu karena sewaktu -waktu Tergugat I dan atau Tergugat II melakukan Pengusiran dan Pembongkaran terhadap bangunan tempat kediaman nya  sehingga tidak dapat dengan tenang menjalani kehidupannya sebagai nelayan dan pekebun dan sebagai  dan masyarakat yang termarjinalkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah Merdeka dari Penjajajah;
  4. Menghukum  Tergugat I in casu Bupati Bulukumba dan Tergugat II in casu Kepala Desa Darubiah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  5. Menyatakan  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada Upaya hukum lainnya ( uit voerbaar bij voorad)
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak