Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA | 2 | IRNA ISMAYANTI,S.H. | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA | 3 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA | 4 | ASBAR RASYID, SH | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA | 5 | MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H. | ANDI NURLAILAH OENTOENG BA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JUFRI | 2 | FAJAR FITRIA, AS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Amiruddin Lannurung,S.H.,M.H. | JUFRI | 2 | Iryanti Wahyuningsih | JUFRI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah sawah/kebun adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Andi Nurlailah Oentoeng BA adalah pemilik Tanah sawah/kebun Obyek sengketa sebagai bagian warisan dari Orang Tuanya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah sawah/kebun yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba seluas ± 2 Ha yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun H. Cari
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Samsul Arif
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Jalan Tani
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Andi Nurlailah
Adalah milik Penggugat Andi Nurlailah Oentoeng BA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sawah/kebun Obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan Tanah sawah /kebun milik Penggugat seluas ± 66.515 m2 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara almarhum Andi Syafri Oentoeng Orang Tua Tergugat II dengan Tergugat I atas tanah sawah/kebun Obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilandasi etikad tidak baik dan harus dibatalkan;---------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai Tanah Sawah/kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah sawah/kebun Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I,dan Tergugat ) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Sawah/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;--------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |