Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Drs. SIRAJUDDIN Bin PATOREA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/P.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. SIRAJUDDIN Bin PATOREA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa Drs. SIRAJUDDIN Bin PATOREA, pada hari rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dusun Maroanging desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan terhadap saksi SUKWAN  FAIS Bin BAHARUDDIN (Korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

• Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa didatangi oleh saksi korban SUKWAN untuk melakukan penagihan pembayaran bulanan pemakain air yang digunakan terdakwa di rumahnya, kemudian terdakwa diperlihatkan pembukuan catatan penggunaan air-nya dan diberitahukan oleh saksi korban tentang pemakaian terdakwa di bulan pada catatan tersebut sebanyak 10 Kubik, kemudian terdakwa yang tidak terima dengan jumlah pemakaian airnya mengatakan kepada saksi korban SUKWAN “mengapa Bulan tidak pernah macet air sementara pemakaian ku Cuma 7 Kubik sedangkan sekarang air sering macet dan pemakaianku 10 Kubik”  lalu dibalas oleh saksi korban secara berulang-kali mengatakan “memang 10  kubik pemakaian, cobami kita kira-kira berapa itu dari angka 09 sampai 19”, kemudian mendengar perkataan saksi korban yang diulang-ulang membuat terdakwa marah karena perkataan saksi korban terkesan mengajari terdakwa sehingga terdakwa menarik pipi saksi korban SUKWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan cara menempelkan jari telunjuk dan ibu jari terdakwa pada pipi sebelah kiri saksi korban SUKWAN, lalu terdakwa menjepit kulit pada pipi sebelah kiri menggunakan kedua jarinya setelah itu terdakwa menarik pipi sebelah kiri saksi korban ke arah terdakwa sambil mengatakan “na ajariki pole singkamma anak-anak, lulusan apantu kau sikolanu nu tammajako SMA (kamu ajari saya seperti anak- anak. Kamu lulusan apa disekolah, apakah kamu tamat sma)”;-------------------------------------------------------------------

• Bahwa terdakwa melukai saksi Korban SUKWAN karena terdakwa tidak terima dengan sikap saksi korban SUKWAN saat melakukan penagihan pemakaian air bulanan dengan perkataan saksi korban yang terkesan mengajari terdakwa, dan terdakwa juga keberatan terhadap jumlah pemakaian air yang dilakukan penagihan menurutnya tidak sesuai dengan pemakaian air bulan sebelumnya;-

• Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sukwan mengalami luka sesuai yang termuat dalam surat Visum Et Repertum Puskesmas Bontobahari Nomor: 400.7.3.1/250/VISUM/PKM-BB tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Benawa S.Ked yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban SUKWAN FAIS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Luka Lecet di Pipi Sebelah kiri bagian bawah ukuran 2cm x 0,5 Cm, luka  tersebut disebabkan benda tumpul.-------------------------------------------------------

• Bahwa akibat dari luka tersebut saksi korban SUKWAN terganggu aktivitas selama 2 (dua) hari karena merasakan perih pada bagian pipi sebelah kiri;------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya