| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.Agusjayanto, S.H.,M.H. 2.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 3.Muhammad Zaki, S.H. |
IKBAL ANANDAR Bin MUH. HATTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3094/P.4.22/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa IKBAL ANANDAR Bin MUH. HATTA pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Desa Pattaro Kec. Herlang Kab. Bulukumba Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Bermula ketika terdakwa pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 Wita, terdakwa yang telah berkomunikasi lewat telepon dengan ATO (DPO) akan bertemu guna mengambil pesanan narkotika Jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya setelah bertemu, Terdakwa menerima 1 sachet plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dan pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita, Terdakwa menelepon ATO (DPO) untuk kembali memesan Narkotika Jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) dan pada saat itu terdakwa bertemu di pinggir jalan daerah Gunturu Kec. Herlang Kab. Bulukumba lalu menerima 1 sachet Narkotika Jenis sabu setelah itu terdakwa pulang kerumahnya; Bahwa selanjutnya terdakwa didatangi oleh Tim NArkoba Polres Bulukumba pada hari minggu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WITA dimana tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dimana terdakwa IKBAL ANANDAR Bin MUH. HATTA sering menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba/ serangkaian penyelidikan di Desa Pataro Kec. Herlang Kab. Bulukumba; Bahwa kemudian tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 20.00 WITA, tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melihat terdakwa dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan 1 sachet pastik bening Narkotika Jenis sabu serta Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat diintrogasi terdakwa menjelaskan membeli sabu tersebut dari ATO (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Uang tunai Rp.100.000,- merupakan hasil keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam transaksi Jual beli Narkotika Jenis Sabu; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan 1 sachet Palstik bening Nomor : LAB 3032/NNF/VI/2025/Narkoba tanggal yang berkesimpulan 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,1657 gram, (sisa setelah dilakukan pemeriksaan 0,1153 gram) dan 1 botol urin milik Terdakwa Ikbal Anandar Bin Muh. Hatta; Positif mengandung Metamfetamina;--------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa IKBAL ANANDAR Bin MUH. HATTA pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Desa Pattaro Kec. Herlang Kab. Bulukumba Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula ketika terdakwa pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 Wita terdakwa yang telah berkomunikasi lewat telepon dengan ATO (DPO) akan bertemu guna mengambil pesanan narkotika Jenis sabu seharga Rp.100.000,- selanjutnya setelah bertemu, terdakwa menerima 1 sachet plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dan pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita terdakwa menelepon ATO (DPO) untuk kembali memesan Narkotika Jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- dan pada saat itu terdakwa bertemu di pinggir jalan daerah Gunturu Kec. Herlang Kab. Bulukumba lalu menerima 1 sachet Narkotika Jenis sabu setelah itu terdakwa pulang kerumahnya; Bahwa selanjutnya terdakwa didatangi oleh Tim NArkoba Polres Bulukumba yakni pada hari minggu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WITA dimana tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dimana terdakwa IKBAL ANANDAR Bin MUH. HATTA sering menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba/ serangkaian penyelidikan di Desa Pataro Kec. Herlang Kab. Bulukumba; Bahwa kemudian tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 20.00 WITA, tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melihat terdakwa dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan 1 sachet pastik bening Narkotika Jenis sabu serta Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat diintrogasi terdakwa menjelaskan membeli sabu tersebut dari ATO (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Uang tunai Rp.100.000,- merupakan hasil keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam transaksi Jual beli Narkotika Jenis Sabu; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan 1 sachet Palstik bening Nomor : LAB 3032/NNF/VI/2025/Narkoba tanggal yang berkesimpulan 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,1657 gram, (sisa setelah dilakukan pemeriksaan 0,1153 gram) dan 1 botol urin milik Terdakwa Ikbal Anandar Bin Muh. Hatta; Positif mengandung Metamfetamina;--------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
