Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Blk Sitti Kasmiah Nuardi Alias Nua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sitti Kasmiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HSitti Kasmiah
2Ardi, S.H.Sitti Kasmiah
Tergugat
NoNama
1Nuardi Alias Nua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya seluruhnya.
  2. Menyatakan  tanah darat seluas kurang lebih 0,52 HA yang terletak di Dusun Mattirowalie Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

dengan batas -batasnya :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Provinsi.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Perumahan milik Anis.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Jojjo sekarang dikuasai Hj.Sugirah .
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Perumahan A.Sulaiman.

Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai mas kawin atau mahar dari pernikahan   dengan Suami Penggugat A. Hidayat Pangki pada tahun 1988  yang tercatat dalam Buku Nikah No.129/II/1988 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tanete Rilau Ale Kabupaten Barru  Provinsi Sulawesi Selatan. 

  1. Menyatakan  Tergugat   telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat  atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar mengosongkan serta meninggalkan Obyek sengketa seketika dan sekaligus secara sempurna.
  3. Menyatakan segala penerbitan surat -surat tanah atas nama Tergugat  atau siapapun itu baik berupa Sertipikat atau pun sppt pbb ataupun surat lainnya yang ada kaitannya dengan obyek sengketa  yang bukan atas nama Pengugat adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak