Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2026/PN Blk Muh. Asri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muh. Asri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah data pada KTP Pemohon semula atas nama Muh. Asri  menjadi Asri, tempat dan tanggal lahir pada KTP semula bertempat di Kajang tanggal 07-08-1980 menjadi di Dambo tanggal 07-08-1979 sesuai pada kutipan akta lahir, dan nama ibu dalam KK dan Akta lahir semula atas nama Ati menjadi Nurhayati sesuai dengan dokumen kependudukan Nurhayati.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran pemohon setelah salinan penetapan ini diserahkan;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak