Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Blk 1.Acim H ismail
2.Rosdiana
1.Kantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba
2.Saodah
3.Udding
4.Hj. Sukma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Acim H ismail
2Rosdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHAcim H ismail
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHRosdiana
Tergugat
NoNama
1Kantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba
2Saodah
3Udding
4Hj. Sukma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HSaodah
2Andi Afriadi M SH., MHKantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba
3Hariyanto SHKantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba
4Muhammad Reski IsmailKantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa .
  3. Menyatakan Bahwa objek Sengketa tanah darat berupa sebidang tanah darat berdasarkan surat Iuran pembangunan Daerah tahun 1966 No 21 dengan nomor kohir 822. C I,  No.  Blok 55 D I,  seluas + 9 are (900 meter Persegi) atas nama Sanabe binti Siduppa Terletak di Jalan yos sudarso, Kampung Terang-terang (dahulu), Lingkungan Gadea (Sekarang), Kelurahan Bentenge,  Kecamatan Ujung bulu, Kabupaten  Bulukumba.

Adalah Sah Milik Para Penggugat

  1. Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas objek sengketa tersebut diatas tanpa seizin dan setahu Para penggugat Selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki tergugat-tergugat yang ada  hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar Kantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bulukumba dan satu kios jualan serta menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.

7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari,  keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk

   membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak