Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Blk | 1.Acim H ismail 2.Rosdiana |
1.Kantor dinas koperasi dan UKM kabupaten bulukmba 2.Saodah 3.Udding 4.Hj. Sukma |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Blk | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah Sah Milik Para Penggugat
6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar Kantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bulukumba dan satu kios jualan serta menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara. 7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. 8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |