| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan surat pemufakatan gadai No.18/tanggal 30 Juni 1969 dan surat keterangan persetujuan jual beli tanggal 16 Januari 1975 antara almarhum Ombo dengan almarhum Nani berkenaan objek sengketa seluas ± 1.30 are No. Persil 841 C I adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik almarhum Nani (orang tua Penggugat) seluas ± 1.30 are No. Persil 841 C I, No. SPPT:73.02.050.005.004-0224.0, seluas 10.850 m2, atas nama Nani Sinong terletak di Nyoro-nyoro, Dusun Bonto Sura, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun Reho.
- Sebelah Timur : Kebun/sawah Callu.
- Sebelah Selatan : Jalanan Bua.
- Sebelah Barat : Ombo/Diring.
Sekarang:
- Sebelah Utara : Sarintang Umar.
- Sebelah Timur : Muh. Yusuf Diring
- Sebelah Selatan : Reho Madiase
- Sebelah Barat : Baharuddin Rumpe.
- Menyatakan tindakan Tergugat 1, 2, 3, 4 yang menghalangi Penggugat untuk menguasai objek sengketa dan sekaligus mengklaim sebagai milik mereka atau setidak-tidaknya sebagai milik Ombo adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan seluruh surat-surat yang terbit diatas objek sengketa sepanjang mengatasnamakan diri Tergugat 1, 2, 3, 4 adalah tidak mengikat secara hukum.
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk menyerahkan objek sengketa atau setidak-tidaknya memberikan akses dan kebebasan kepada Penggugat sebagai anak (ahli waris) dari almarhum Nani untuk menguasai objek sengketa seperti semula.
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk membayar biaya perkara.
- Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|