| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SULTAN SUBROTO Als SUL Bin SALEH pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 Wita atau dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 wita, Terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki dan saat itu tersangka berpapasan dengan pemilik rumah yakni Saksi MUH. HASYIM HATTA yang merupakan suami korban berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh dengan berjalan kaki, dan setelah Terdakwa berada di depan rumah korban tersangka melihat korban yakni Saksi NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG pun keluar dari rumahnya ingin pergi melaksanakan sholat subuh di masjid dan saat itu tersangka melihat korban menyimpan kunci rumahnya di atas pot bunga dan tidak lama kemudian setelah korban sudah berada di masjid Terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban dan mengambil kunci rumahnya yang disimpan di atas pot bunga, setelah itu Terdakwa membuka pintu utama rumah korban dengan menggunakan kunci, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah yangmana pada ruang rumah tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) buah unit Handphone yaitu handphone merk Oppo A52020 dan Hanphone Merk Oppo A17K, adapun dompet milik korban turut diambil oleh Terdakwa yang berisi uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta kartu BPJS, SIM C, KTP, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI. Adapun Terdakwa melakukan transaksi pada rekening Bank BTN milik korban dengan menggunakan Handphone milik korban untuk mendapatkan kode OTP lalu Terdakwa melakukan top up ke akun Gopay dengan total keseluruhan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengambil Handphone merk Oppo A52020 dan Handphone merk Oppo A17K dan dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta kartu BPJS, SIM C, KTP, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG selaku pemilik barang tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone dan dompet tersebut untuk dimiliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG mengalami kerugian sekira menerangkan bahwa adapun kerugian yang dialami sebesar Rp11.200.00,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;-------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SULTAN SUBROTO Als SUL Bin SALEH pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.06 wita atau dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Hermansyah, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki dan saat itu tersangka berpapasan dengan pemilik rumah yakni Saksi MUH. HASYIM HATTA yang merupakan suami korban berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh dengan berjalan kaki, dan setelah Terdakwa berada di depan rumah korban tersangka melihat korban yakni Saksi NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG pun keluar dari rumahnya ingin pergi melaksanakan sholat subuh di masjid dan saat itu tersangka melihat korban menyimpan kunci rumahnya di atas pot bunga dan tidak lama kemudian setelah korban sudah berada di masjid Terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban dan mengambil kunci rumahnya yang disimpan di atas pot bunga, setelah itu Terdakwa membuka pintu utama rumah korban dengan menggunakan kunci, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah yangmana pada ruang rumah tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) buah unit Handphone yaitu Handphone merk Oppo A52020 dan Handphone merk Oppo A17K, adapun dompet milik korban turut diambil oleh Terdakwa yang berisi uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta kartu BPJS, SIM C, KTP, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI. Adapun Terdakwa melakukan transaksi pada rekening Bank BTN milik korban dengan menggunakan Handphone milik korban untuk mendapatkan kode OTP lalu Terdakwa melakukan top up ke akun Gopay dengan total keseluruhan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengambil Handphone merk Oppo A52020 dan Handphone merk Oppo A17K dan dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta kartu BPJS, SIM C, KTP, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG selaku pemilik barang tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone dan dompet tersebut untuk dimiliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURLAELA ALI, SH Binti MUH ALI PONNONG mengalami kerugian sekira menerangkan bahwa adapun kerugian yang dialami sebesar Rp11.200.00,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |