Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.REFAH KURNIAWAN, SH
2.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
JUSMAN YAHYA Als JUSMAN Bin MUH. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-81/P.4.22/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REFAH KURNIAWAN, SH
2DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
3ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN YAHYA Als JUSMAN Bin MUH. YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa JUSMAN YAHYA Alias JUSMAN Bin MUH.YAHYA pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat jl. Timbula, RT 001,Bonto Tangnga, Bontotiro, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

? Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor 10897/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA .
  • Barang bukti dengan nomor 10898/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu  tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa JUSMAN YAHYA Alias JUSMAN Bin MUH.YAHYA pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat jl. Timbula, RT 001,Bonto Tangnga, Bontotiro, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :?

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor 10897/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA .
  • Barang bukti dengan nomor 10898/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya