| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah :
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 7302094705690005 semula tertulis Mariani, lahir pada tanggal 07 Mei 1969 diubah menjadi Mariyani, lahir pada tanggal 04 Maret 1976.
- Kartu Keluarga No.7302090702230001 semula tertulis Mariani, lahir pada tanggal 07 Mei 1969 diubah menjadi Mariyani, lahir pada tanggal 04 Maret 1976 dan nama Ibu Pemohon semula tertulis Subaeda dirubah Naja.
- Kutipan Akta Nikah Nomor 359/ISBT/TWU/XII-13 semula tertulis Mariani, lahir pada tanggal 03 April 1976 diubah menjadi Mariyani, lahir pada tanggal tanggal 04 Maret 1976.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas kependudukan Pemohon dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas Pemohon dalam Kutipan Akta Nikahnya dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|