| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan nama, tempat lahir dan tahun lahir pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir pemohon dari nama MUH AKBAR tempat lahir Sapolohe, Tanggal Lahir 10 Agustus 1980 diubah menjadi nama MUHAMMAD AKBAR tempat lahir Bontobahari Tanggal Lahir 10 Agustus 1968 sesuai dengan ijazah pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan Nama pemohon untuk dicatatkan dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|