Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Als FERY Bin MALLAPPIANG DG LAWA bersama-sama saksi SYAHRUL Bin KADE (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi DARLIN Bin DG ROWA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin pada tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Sapiri Kelurahan Jalanjang Kecamatan gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita Saksi SAHRUL menuju rumah milik Terdakwa FERY ARMANSYAH yang beralamat di Jalan Tembakau Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, kemudian Saksi SAHRUL bertemu dengan Terdakwa FERY ARMANSYAH dan Saksi DARLIN Bin DG.ROWA yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar rumah milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, kemudian Saksi SAHRUL keluar dari kamar menuju depan rumah milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, setelah itu datang Terdakwa FERY ARMANSYAH menghampiri Saksi SAHRUL dan mengatakan “ada uangnu dua puluh ribu” lalu Saksi SAHRUL berkata “ ada”, kemudian Saksi SAHRUL memberikan uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FERY ARMANSYAH dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis shabu yang mana sebelumnya telah terkumpul Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan oleh saksi DARLIN dan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dari saudara Tomi (DPO) sehingga total keseluruhan uang yang terkumpul sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa FERY ARMANSYAH berangkat bersama dengan Saudara TOMI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saudara DANSE(DPO) sebanyak 1 (satu) sachet plastik berisi narkotika jenis shabu senilai Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa FERY ARMANSYAH dan Saudara TOMI (DPO) kembali kerumah milik saksi FERY ARMANSYAH, yang mana pada saat itu Saksi SAHRUL bersama dengan saksi DARLIN Bin DG ROWA sedang menunggu di rumah tersebut, Kemudian Saksi SAHRUL bersama dengan Terdakwa FERY ARMANSYAH dan saudara TOMI mengkonsumsi bersama di dalam kamar rumah Saksi FERY ARMANSYAH dengan cara Terdakwa FERY ARMANSYAH mengambil alat isap/bong miliknya, lalu Terdakwa FERY ARMANSYAH saat itu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan alat isab/bong kemudian sabu tersebut Saksi SAHRUL hisap secara bergiliran bersama-sama Terdakwa FERY ARMANSYAH dan Saudara TOMI, kemudian Saksi SAHRUL melihat Terdakwa FERY ARMANSYAH menyisihkan sabu yang sebelumnya digunakan bersama dan setelah itu memasukkan sabu tersebut kedalam saku/kantong celana sebelah kiri milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, kemudian setelah itu saksi DARLIN mengajak Saksi SAHRUL dan saksi FERY ARMANSYAH berangkat ke kabupaten bone untuk menimbang hasil sarang burung walet milik saksi DARLIN, kemudian Saksi SAHRUL bersama-sama saksi DARLIN DG ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH menuju ke Kabupaten Bone dan pada saat melintas di Kabupaten Bulukumba pada hari senin sekira pukul 00:10 Wita di Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang Kabupaten bulukumba yang mana pada saat itu Personel gabungan Polres Bulukumba sedang melakukan kegiatan rasia/cipta kondisi guna menimalisir terjadinya aksi dugaan tindak pidana, kemudian melihat 3 (tiga orang ) kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Saksi SAHRUL dan Terdakwa FERY ARMANSYAH sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) batang pipet/sendok sabu yang tersimpan dalam kotak warna hitam yang mana kotak hitam tersebut sebelumnya disimpan pada saku/kantong celana sebelah kiri milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, Kemudian Saksi SAHRUL bersama saksi DARLIN Bin ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian sat res narkoba polres bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5260/NNF/V/2023 tanggal 29 Bulan Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa :
- Barang bukti dengan kode 10589/2023/NNF yakni 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0393 gram, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10590/NNF/2023 yakni 1 batang pipet kaca/pireks, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10591/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERY ARMANSYAH Alias Fery Bin MALLAPIANG, Negatif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10592/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYAHRUL BIN KADE, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10593/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik DARLIN Bin DG ROWA, Negatif Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa FERY ARMANSYAH tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.-----------------------------
---Perbuatan Terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat ( (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Als FERY Bin MALLAPPIANG DG LAWA bersama-sama saksi SYAHRUL Bin KADE (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi DARLIN Bin DG ROWA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin pada tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Sapiri Kelurahan Jalanjang Kecamatan gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di lingkungan Sapiri Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba dimana Personel gabungan Polres Bulukumba sedang melakukan kegiatan razia/cipta kondisi guna menimalisir terjadinya aksi dugaan tindak pidana, kemudian melihat 3 (tiga) orang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SAHRUL bersama-sama saksi DARLIN Bin DG ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) batang pipet/sendok sabu, dan 1 (satu) buah korek api gas yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan/milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Saksi SAHRUL , saksi DARLING, dan Terdakwa FERY ARMANSYAH, lalu Terdakwa FERY ARMANSYAH mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Saudara DANGSE seharga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara patungan bersama-sama dengan Saksi SAHRUL sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), saksi DARLIN Bin DG ROWA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan saudara TOMI(DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah sisa pemakaian Saksi SAHRUL bersama-sama Terdakwa FERY ARMANSYAH dan saudara TOMI (DPO) , selanjutnya setelah intrograsi selesai dilaksanakan selanjutnya Saksi SAHRUL bersama saksi DARLIN Bin ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian sat res narkoba polres bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5260/NNF/V/2023 tanggal 29 Bulan Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa :
- Barang bukti dengan kode 10589/2023/NNF yakni 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0393 gram, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10590/NNF/2023 yakni 1 batang pipet kaca/pireks, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10591/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERY ARMANSYAH Alias Fery Bin MALLAPIANG, Negatif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10592/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYAHRUL BIN KADE, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10593/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik DARLIN Bin DG ROWA, Negatif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dan anak mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.-----------------------------
---Perbuatan Terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat ( (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Als FERY Bin MALLAPPIANG DG LAWA pada hari Senin pada tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Sapiri Kelurahan Jalanjang Kecamatan gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di lingkungan Sapiri Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba dimana Personel gabungan Polres Bulukumba sedang melakukan kegiatan razia/cipta kondisi guna menimalisir terjadinya aksi dugaan tindak pidana, kemudian melihat 3 (tiga) orang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SAHRUL bersama-sama saksi DARLIN Bin DG ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) batang pipet/sendok sabu, dan 1 (satu) buah korek api gas yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan/milik Terdakwa FERY ARMANSYAH, Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Saksi SAHRUL , saksi DARLING, dan Terdakwa FERY ARMANSYAH, lalu Terdakwa FERY ARMANSYAH mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Saudara DANGSE seharga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara patungan bersama-sama dengan Saksi SAHRUL sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), saksi DARLIN Bin DG ROWA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan saudara TOMI(DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah sisa pemakaian Saksi SAHRUL bersama-sama Terdakwa FERY ARMANSYAH dan saudara TOMI (DPO) , selanjutnya setelah intrograsi selesai dilaksanakan selanjutnya Saksi SAHRUL bersama saksi DARLIN Bin ROWA dan Terdakwa FERY ARMANSYAH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian sat res narkoba polres bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5260/NNF/V/2023 tanggal 29 Bulan Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa :
- Barang bukti dengan kode 10589/2023/NNF yakni 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0393 gram, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10590/NNF/2023 yakni 1 batang pipet kaca/pireks, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10591/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERY ARMANSYAH Alias Fery Bin MALLAPIANG, Negatif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10592/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYAHRUL BIN KADE, Positif Metamfetamina;
- Barang bukti dengan kode 10593/NNF/2023 yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine milik DARLIN Bin DG ROWA, Negatif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dan anak mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.-----------------------------
---Perbuatan Terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------- |