Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Blk 1.AGUS MP.
2.HJ. ANDI ASIAH
1.BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULUKUMBA
3.KEPALA SMP NEGERI DUADUA BONTO BIRAENG KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BULUKUMBA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MP.
2HJ. ANDI ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAKRI, SH.AGUS MP.
2BAKRI, SH.HJ. ANDI ASIAH
3RAFIDAH FAHMY, SH.AGUS MP.
4RAFIDAH FAHMY, SH.HJ. ANDI ASIAH
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULUKUMBA
3KEPALA SMP NEGERI DUADUA BONTO BIRAENG KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN BULUKUMBA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA
2BAHARUDDIN MERU, S.H.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULUKUMBA
3BAHARUDDIN MERU, S.H.KEPALA SMP NEGERI DUADUA BONTO BIRAENG KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.850.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para  penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bahwa H.A.Mahmud telah meninggal dunia pada 2008 di  Desa  Bontobiraeng Kecamatan Kajang   Kabupaten  Bulukumba
  3. Menyatakan  ahli waris  almarhum H.A.Mahmud   bernama :-    Hj.A,Asiah  (isteri),   -    A,Asmawati,S.Ag. Binti H.A.Mahmud-    Andi Asniati ,SE  Binti H.A.Mahmud,-   Andi  Muh.Asri Bin H.A.Mahmud,-   Andi  M.Agus ,SH  Bin H.A.Mahmud- Andi  Muh.Guntur , SH. Bin  H.A.Mahmud-   Andi Asmira ,S.Kep. Binti H.A.Mahmud -Andi  Asbawati   Binti H.A.Mahmud ( telah Wafat ) 
  4. Menyatakan tanah Darat  Seluas seluas 9.436. meter persegi  ( lokasi  dahulu  SMP Negeri  4 Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kab.Bulukumba  sekarang berubah  menjadi SMP Negeri  22  Desa Bonto Biraeng  Kecamatan  Kajang Kabupaten  Bulukumba)  terletak di Dusun Ganta  Desa Bonto Biraeng  Kecamatan  Kajang  Kabupaten Bulukumba   dengan batas-batas :-Utara dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat),-Timur dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat).- Selatan dengan  Jalan  - Barat dengan Jalan Adalah milikPenggugat Iberdasarakan Sertipikat Hak milikNomor 746dengan gambarNomor 707 / 1986 yang di peroleh sebagai pemberian dari orang tuanyabernama almarhum H.A.Mahmud dan  penggugat 2.
  5. Menyatakan bahwa tergugat  I, II,III telah  Ingkar Janji .
  6. Menyatakan  bahwa hasil kesepakatan   tertanggal   24 Oktober 2007  antara orang tua penggugat I (suami penggugat II)  bernama  H.A.Mahmud  selaku pemilik  tanah  lokasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba  dalam  hal ini di hadiri oleh  Kepala bagian  Pemerintahan ,Kepala  Dinas  Pendidikan Nasional  Kabupaten Bulukumba, Tripica Kecamatan Kajang  dan Kepala Desa BontoBiraeng  serta Tokoh Masyarakat  adalah tidak  mengikat menurut hukum
  7. Menyatakan  bahwa  perbuatan tergugat I .II dan III  menguasai tanah milik penggugat /objek sengketa tersebut  atau siapa  saja  memperoleh hak dari padanya digunakan Pembangunan  Unit Sekolah Baru (USB) seluas 9.436 meter  persegi yaitu SMP.Negeri 4  Di Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang  Kab.Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP. Negeri 22 Di Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang Kabupaten .Bulukumba adalah  tidak  mengikat menurut hukum
  8. Menyatakan  Berita acara  Pelepasan Hak atas  tanah  Nomor 580.3/01/PLP/2005 tanggal 1 maret 2005  yang di buat oleh tergugat IV  adalah tidak sah  dan batal demi hukum
  9. Menyatakan  bahwa  apabila  para tergugat mengklaim  tanah  milik Penggugat 1/Ahli waris dari H.A,Mahmud   di tandai dengan adanya upaya merubah status pemilik objek sengketa secara melawan      hak  dan merugikan penggugat yaitu  menerbitkan  alas hak adalah  tidak sah  dan tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
  10. Menyatakan  bahwa tergugat I,II dan III secara tanggung renteng  untuk  membayar uang ganti rugi tanah seluas 9.436.persegi  ( lokayataksi  dahulu  SMP Negeri  4 di Desa Bontobiraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba sekarang berubah  menjadi SMP Negeri  22 di Desa Bonto Biraeng  Kecamatan Kajang Kabupaten  Bulukumba)  terletak di Dusun Ganta  Desa Bonto Biraeng  Kecamatan  Kajang  Kabupaten Bulukumba  kepada para Penggugat  /Ahli Waris dari H.A.Mahmud sejumlah Rp.3.850.000.000 (tiga milyar delapan Ratus lima puluh juta rupiah )
  11. Menghukum tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untukmembayar uang ganti rugi tanah tersebut kepada para pengguagat sejumlah Rp.3.850.000.000 (tiga milyar delapan Ratus lima puluh juta rupiah )secara utuhdan sempurna.
  12. Menyatakan bahwa  putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu  sekalipun Para tergugat  Banding, Verzet dan Kasasi
  13. Menghukum   para tergugat  untuk  mentaati  isi putusan  dalam perkara ini  setelah  memperoleh   kekutan hukum tetap.
  14. Menghukum  para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak