Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa H.A.Mahmud telah meninggal dunia pada 2008 di Desa Bontobiraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba
- Menyatakan ahli waris almarhum H.A.Mahmud bernama :- Hj.A,Asiah (isteri), - A,Asmawati,S.Ag. Binti H.A.Mahmud- Andi Asniati ,SE Binti H.A.Mahmud,- Andi Muh.Asri Bin H.A.Mahmud,- Andi M.Agus ,SH Bin H.A.Mahmud- Andi Muh.Guntur , SH. Bin H.A.Mahmud- Andi Asmira ,S.Kep. Binti H.A.Mahmud -Andi Asbawati Binti H.A.Mahmud ( telah Wafat )
- Menyatakan tanah Darat Seluas seluas 9.436. meter persegi ( lokasi dahulu SMP Negeri 4 Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kab.Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP Negeri 22 Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba) terletak di Dusun Ganta Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :-Utara dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat),-Timur dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat).- Selatan dengan Jalan - Barat dengan Jalan Adalah milikPenggugat Iberdasarakan Sertipikat Hak milikNomor 746dengan gambarNomor 707 / 1986 yang di peroleh sebagai pemberian dari orang tuanyabernama almarhum H.A.Mahmud dan penggugat 2.
- Menyatakan bahwa tergugat I, II,III telah Ingkar Janji .
- Menyatakan bahwa hasil kesepakatan tertanggal 24 Oktober 2007 antara orang tua penggugat I (suami penggugat II) bernama H.A.Mahmud selaku pemilik tanah lokasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini di hadiri oleh Kepala bagian Pemerintahan ,Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bulukumba, Tripica Kecamatan Kajang dan Kepala Desa BontoBiraeng serta Tokoh Masyarakat adalah tidak mengikat menurut hukum
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I .II dan III menguasai tanah milik penggugat /objek sengketa tersebut atau siapa saja memperoleh hak dari padanya digunakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) seluas 9.436 meter persegi yaitu SMP.Negeri 4 Di Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang Kab.Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP. Negeri 22 Di Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang Kabupaten .Bulukumba adalah tidak mengikat menurut hukum
- Menyatakan Berita acara Pelepasan Hak atas tanah Nomor 580.3/01/PLP/2005 tanggal 1 maret 2005 yang di buat oleh tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa apabila para tergugat mengklaim tanah milik Penggugat 1/Ahli waris dari H.A,Mahmud di tandai dengan adanya upaya merubah status pemilik objek sengketa secara melawan hak dan merugikan penggugat yaitu menerbitkan alas hak adalah tidak sah dan tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
- Menyatakan bahwa tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi tanah seluas 9.436.persegi ( lokayataksi dahulu SMP Negeri 4 di Desa Bontobiraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP Negeri 22 di Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba) terletak di Dusun Ganta Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba kepada para Penggugat /Ahli Waris dari H.A.Mahmud sejumlah Rp.3.850.000.000 (tiga milyar delapan Ratus lima puluh juta rupiah )
- Menghukum tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untukmembayar uang ganti rugi tanah tersebut kepada para pengguagat sejumlah Rp.3.850.000.000 (tiga milyar delapan Ratus lima puluh juta rupiah )secara utuhdan sempurna.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Para tergugat Banding, Verzet dan Kasasi
- Menghukum para tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekutan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|