Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2025/PN Blk Sanu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sanu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Penegasan Identitas Nama Pada Kartu Tanda Penduduk Dengan Nomor Induk Pendudukan, Kartu Keluarga Nomor: 7302060405070237 dan Ijazah Anak Pemohon atas Nama NAZATUL FAZIRA SANU Nomor:LN/PA/0000427 Nama SANU, SANUDDIN dan SANU BIN MAJENG adalah Orang Yang Sama sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Beda Nama dari kantor Desa Sapanang Dan Perubahan Nama, Tempat,Tanggal,Bulan Dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 7302060405070237  pemohon terhadap Perkataan “Nama NAZATUL FAZIRAH, Tempat Tanggal Lahir di Sinjai, 01 Agustus 2008” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama NAZATUL FAZIRA SANU, Tempat Tanggal Lahir di Kota Kinabalu, 24 Mei 2009 sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor:LN/PA/0000427, Paspor Anak Pemohon, Surat Tanda Kelahiran Nomor: 01125/WN/10/2016/10/03 (4A) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu, Surat Pengantar Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sapanang, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sapanang,  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Elemen Data Kependudukan dan Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Sapanang Nomor:373/SKBN-DSP/XI/2025, tertulis Nama NAZATUL FAZIRAH, Tempat Tanggal Lahir di Sinjai, 01 Agustus 2008 dan Nama Anak Pemohon NAZATUL FAZIRA SANU, Tempat Tanggal Lahir di Kota Kinabalu, 24 Mei 2009 adalah Orang Yang Sama yang di lampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatatg diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak