| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon terhadap Perkataan “Nama NURLINA, Tempat Tanggal Lahir; Balo-Balo, 11 Januari 1991” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama INA, Tempat Tanggal Lahir, Bonto Baji, 14 Juli 1991”
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|