Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.ARDIL ANZANI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
ASDAR Anak Dari LA JUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3091/P.4.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2ARDIL ANZANI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR Anak Dari LA JUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ASDAR Bin LA JUMA bersama-sama dengan Saksi TRISNO ARI W Bin HERY dan Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumb atau di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.13, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Saksi TRISNO ARI W BIN HERY dan Terdakwa merupakan warga binaan di blok Straf Sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba, lalu pada hari Senin - tanggal 24 Maret 2025 pukul 09.00 wita, Terdakwa diminta oleh Saksi TRISNO ARI W untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi IMAM RIANMICAS yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bulukumba. Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari kamarnya dan meminta ijin kepada Saksi SYAMSUL ALAM (anggota jaga regu III Lapas Kelas IIA Bulukumba) agar dapat keluar dari bloknya untuk pergi ke koperasi Lapas, lalu Saksi SYAMSUL ALAM mengizinkan Terdakwa keluar ke koperasi Lapas, namun Terdakwa tidak pergi ke koperasi Lapas sesuai dengan izinnya, akan tetapi pergi menemui Terdakwa di Blok D Lapas Kelas IIA Bulukumba untuk mengambil paket sabu yang diminta Saksi TRISNO ARI W. - - - - Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi IMAM RIANMICAS, Terdakwa bertanya, “Ada anuta (shabu ta), na bilang TRISNO?”. Terdakwa menjawab, “Ada ji sisa 1 (satu) gram mami”, lalu Terdakwa bertanya, “Berapa harganya ini?”, sehingga Terdakwa menjawab, “Satu juta rupiah”. Terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta lakban kepada Terdakwa dengan berkata “Ada lakban ta mau ka Labkan ki saset sabu kah”, Terdakwa pun berkata, “Ada di dalam di kamar saya di kotak – kotak”. Setelah itu, Terdakwa pun keluar meninggalkan Saksi ASDAR menuju ke kamar lain, lalu Terdakwa menempelkan shabu tersebut ke badannya dengan lakban milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kamar tersebut. Bahwa tak lama kemudian, Saksi SYAMSUL ALAM menemukan Terdakwa sedang berada di Blok D Lapas Kelas II A Bulukumba, lalu Saksi SYAMSUL ALAM memerintahkan Terdakwa untuk kembali ke Straf Sel, namun sebelum pergi ke Straf Sel, Saksi SYAMSUL ALAM melakukan penggecekan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) sachet shabu yang ditempel di bagian dada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi SYAMSUL ALAM membawa Terdakwa ke Pos Pengamanan. Sesampainya di Pos Pengamanan, Saksi SYAMSUL ALAM melaporkan kejadian tersebut ke Saksi SUKARDI (Wakil Kepala Regu Pengamanan Regu III), lalu kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi SYAMSUL ALAM dan Saksi SUKARDI bahwa Terdakwa diminta Saksi TRISNO ARI W untuk mengambil paket shabu di Terdakwa, sehingga kemudian Saksi SUKARDI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi H. MAPPASOMBA selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bulukumba, lalu Saksi H. MAPPASOMBA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 1445/ NNF/ III/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8739 gram, 1 botol plastik beirisi urine milik Terdakwa, 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi TRISNO ARI W Bin HERY dan 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

----------------------------------------------------- A T A U : --------------------------------------------------- KEDUA :

Bahwa Terdakwa ASDAR Bin LA JUMA bersama-sama dengan Saksi TRISNO ARI W Bin HERY dan Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumb atau Jl. Jenderal Ahmad Yani No.13, Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - - Bahwa Saksi TRISNO ARI W BIN HERY dan Terdakwa merupakan warga binaan di blok Straf Sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba, lalu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 09.00 wita, Terdakwa diminta oleh Saksi TRISNO ARI W untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi IMAM RIANMICAS yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bulukumba. Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari kamarnya dan meminta ijin kepada Saksi SYAMSUL ALAM (anggota jaga regu III Lapas Kelas IIA Bulukumba) agar dapat keluar dari bloknya untuk pergi ke koperasi Lapas, lalu Saksi SYAMSUL ALAM mengizinkan Terdakwa keluar ke koperasi Lapas, namun Terdakwa tidak pergi ke koperasi Lapas sesuai dengan izinnya, akan tetapi pergi menemui Terdakwa di Blok D Lapas Kelas IIA Bulukumba untuk mengambil paket sabu yang diminta Saksi TRISNO ARI W. Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi IMAM RIANMICAS, Terdakwa bertanya, “Ada anuta (shabu ta), na bilang TRISNO?”. Terdakwa menjawab, “Ada ji sisa 1 (satu) gram mami”, lalu Terdakwa bertanya, “Berapa harganya ini?”, sehingga Terdakwa menjawab, “Satu juta rupiah”. Terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta lakban kepada Terdakwa dengan berkata “Ada lakban ta mau ka Labkan ki saset sabu kah”, Terdakwa pun berkata, “Ada di dalam di kamar saya di kotak – kotak”. Setelah itu, Terdakwa pun keluar meninggalkan Saksi ASDAR menuju ke kamar lain, lalu Terdakwa menempelkan shabu tersebut ke badannya dengan lakban milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kamar tersebut. Bahwa tak lama kemudian, Saksi SYAMSUL ALAM menemukan Terdakwa sedang berada di Blok D Lapas Kelas II A Bulukumba, lalu Saksi SYAMSUL ALAM memerintahkan Terdakwa untuk kembali ke Straf Sel, namun sebelum pergi ke Straf Sel, Saksi SYAMSUL ALAM melakukan penggecekan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) sachet shabu yang ditempel di bagian dada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi SYAMSUL ALAM membawa Terdakwa ke Pos Pengamanan. Sesampainya di Pos Pengamanan, Saksi SYAMSUL ALAM melaporkan kejadian tersebut ke Saksi SUKARDI (Wakil Kepala Regu Pengamanan Regu III), lalu kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi SYAMSUL ALAM dan Saksi SUKARDI bahwa Terdakwa diminta Saksi TRISNO ARI W untuk mengambil paket shabu di Terdakwa, sehingga kemudian Saksi SUKARDI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi H. MAPPASOMBA selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bulukumba, lalu Saksi H. MAPPASOMBA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba. - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 1445/ NNF/ III/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8739 gram, 1 botol plastik beirisi urine milik Terdakwa, 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi TRISNO ARI W Bin HERY dan 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya