Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Blk HJ. ST. HADRAH alias HADE 1.ARIFIN BIN BACO
2.BUANA BINTI BACO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ. ST. HADRAH alias HADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU SHHJ. ST. HADRAH alias HADE
2ACO BAHAR, S.H., M.H.HJ. ST. HADRAH alias HADE
3A. Muhammad Aprisal Setiawan S.H.HJ. ST. HADRAH alias HADE
Tergugat
NoNama
1ARIFIN BIN BACO
2BUANA BINTI BACO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa (Obyek I dan Obyek II ) adalah Sah dan berharga;------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah  Sawah yang terletak di Lingkungan Bontorihu Kelurahan Ballasaraja  Kecamatan Bulukumpa  Kabupaten  Bulukumba dengn Luas  + 5000  M2, dengan batas-batas sebagai berikut  :--------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Bahe;  
  • Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Hj.St.Hadrah
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Pengairan  
  • Sebelah Barat bertbatas dengan Sawah Hj.St.Hadrah  

Dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II

Adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa seluas ± 5000 m2 merupakan satu kesatuan dengan sawah milik Penggugat yang luas keseluruhannya  ± 7450 m2 ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Obek sengketa ( Obyek I dan Obyek II ) tanpa hak Adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek sengketa ( Obyek II ) kepada Tergugat II Adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah.
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I, dan Obyek II ) baik Surat Keterangan Jual Beli maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;--------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;----------------------------------
  6. menghukum Tergugat l, dan Tergugat ll untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.800.000,- ( Seratus Juta delapan ratus ribu rupiah )
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak