| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Senin, 12 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. ST. HADRAH alias HADE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAHARUDDIN MERU SH | HJ. ST. HADRAH alias HADE | | 2 | ACO BAHAR, S.H., M.H. | HJ. ST. HADRAH alias HADE | | 3 | A. Muhammad Aprisal Setiawan S.H. | HJ. ST. HADRAH alias HADE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ARIFIN BIN BACO | | 2 | BUANA BINTI BACO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa (Obyek I dan Obyek II ) adalah Sah dan berharga;------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sawah yang terletak di Lingkungan Bontorihu Kelurahan Ballasaraja Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba dengn Luas + 5000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Bahe;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Hj.St.Hadrah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pengairan
- Sebelah Barat bertbatas dengan Sawah Hj.St.Hadrah
Dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II
Adalah milik Penggugat
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa seluas ± 5000 m2 merupakan satu kesatuan dengan sawah milik Penggugat yang luas keseluruhannya ± 7450 m2 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Obek sengketa ( Obyek I dan Obyek II ) tanpa hak Adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek sengketa ( Obyek II ) kepada Tergugat II Adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa (Obyek, I, dan Obyek II ) baik Surat Keterangan Jual Beli maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;--------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;----------------------------------
- menghukum Tergugat l, dan Tergugat ll untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.800.000,- ( Seratus Juta delapan ratus ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;----------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |