Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
AHMAD GHATAN ARIF Bin MUH ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3194/P.4.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GHATAN ARIF Bin MUH ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

• ---------- Bahwa terdakwa AHMAD GHATAN ARIF BIN MUH ARIF pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di BTN Ratulangi, Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I lebih dari 5 gram; yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat Terdakwa AHMAD GHATAN menghubungi akun instagram dengan nama akun @burutani untuk membeli sepray (cairan sintetis) kemudian akun @burutani menyediakan dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol dimana saat itu Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) botol. Kemudian Terdakwa AHMAD GHATAN membayar pembelian cairan sintetis ke Nomor Rekening BRI yang diberikan oleh akun @burutani sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) agen Brilink. Kemudian pada pukuk 14.00 WITA akun instagram @burutani menigirimkan Terdakwa lokasi tempat cairan sintetis tersebut disimpan yang beralamat di Jl. Landak Kota Makassar (dibawah batu batako). Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil cairan sintetis tersebut. Setelah Terdakwa mengambil cairan sintetis tersebut Terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di BTN Ratulangi Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita Petugas Kepolisian yang terdiri dari saksi Muh. Fauzan Cahyadi bersama Saksi Jumardi melakukan pemantaun di BTN Ratulangi Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba karena diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian Terdakwa baru tiba didepan rumah petugas kepolisian dari satnarkoba Polres Bulukumba langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeladahan dan ditemukan 5 saset narkotika jenis sinte dikantong Terdakwa. Kemudian juga dilakukan penggelahan dikamar Terdakwa dan ditemukan 16 saset narkotika jenis sinte siap pakai/isap dan juga ditemukan 2 botol semprot bekas cairan zat narkotika jenis sinte. Selanjutnya petugas kepolisian juga menyita 1 unit Hp merk OPPO berwarna hitam milik Terdakwa digunakan untuk memesan cairan sinte.

- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4021/ NNF / VIII / 2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTANI, S.Si, selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • 1 (satu) saset plastik besar berisikan daun kering dengan berat netto 9,7797 gram diberi nomor 9388/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika. Positif MDMB-4en-PINACA • 20 (dua puluh) saset plastik berisikan daun kering dengan berat netto 14,5174 gram diberi nomor 9389/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika. Positif MDMB-4en-PINACA • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa AHMAD GHATAN ARIF nomor 9390/2025/NNF, adalah Negatif Narkotika. Bahwa MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa AHMAD GHATAN ARIF dalam melakukan, membeli, menerima narkotika jenis sintetis dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan kepentingan pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa AHMAD GHATAN ARIF BIN MUH. ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----------

Bahwa terdakwa AHMAD GHATAN ARIF BIN MUH ARIF pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di BTN Ratulangi, Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram; yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat Terdakwa AHMAD GHATAN menghubungi akun instagram dengan nama akun @burutani untuk membeli sepray (cairan sintetis) kemudian akun @burutani menyediakan dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol dimana saat itu Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) botol. Kemudian Terdakwa AHMAD GHATAN membayar pembelian cairan sintetis ke Nomor Rekening BRI yang diberikan oleh akun @burutani sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) agen Brilink. Kemudian pada pukuk 14.00 WITA akun instagram @burutani menigirimkan Terdakwa lokasi tempat cairan sintetis tersebut disimpan yang beralamat di Jl. Landak Kota Makassar (dibawah batu batako). Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil cairan sintetis tersebut. Setelah Terdakwa mengambil cairan sintetis tersebut Terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di BTN Ratulangi Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba.

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita Petugas Kepolisian yang terdiri dari saksi Muh. Fauzan Cahyadi bersama Saksi Jumardi melakukan pemantaun di BTN Ratulangi Permai Dusun Ponci Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba karena diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian Terdakwa baru tiba didepan rumah petugas kepolisian dari satnarkoba Polres Bulukumba langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeladahan dan ditemukan 5 saset narkotika jenis sinte dikantong dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian juga dilakukan penggelahan dikamar Terdakwa dan ditemukan 16 saset narkotika jenis sinte siap pakai/isap dan juga ditemukan 2 botol semprot bekas cairan zat narkotika jenis sinte yang juga merupakan milik. Selanjutnya petugas kepolisian juga menyita 1 unit Hp merk OPPO berwarna hitam milik Terdakwa digunakan untuk memesan cairan sinte.

- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4021/ NNF / VIII / 2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTANI, S.Si, selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • 1 (satu) saset plastik besar berisikan daun kering dengan berat netto 9,7797 gram diberi nomor 9388/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika. Positif MDMB-4en-PINACA. Sisa barang bukti setelah pemeriksaan 9,6992 gram. • 20 (dua puluh) saset plastik berisikan daun kering dengan berat netto 14,5174 gram diberi nomor 9389/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika. Positif MDMB-4en-PINACA. Sisa barang bukti setelah pemeriksaan 14,3662 gram. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa AHMAD GHATAN ARIF nomor 9390/2025/NNF, adalah Negatif Narkotika. Bahwa MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa AHMAD GHATAN ARIF BIN MUH. ARIF dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sintetis dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan kepentingan pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa AHMAD GHATAN ARIF BIN MUH. ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya