| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302054905740001, Kartu Keluarga No. 7302050401100036 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-26102015-0713 semula tertulis nama Mega Baco, lahir di Borong tanggal 09 Mei 1974 diubah menjadi Mega Raco, lahir di Bulukumba tanggal 12 Desember 1973.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan identitas kependudukan Pemohon dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|