Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Blk SAKO BIN PAGALA 1.ENDANG KUSMIRANTI BINTI UTOK HATONG
2.RAMLI BIN HATONG
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAKO BIN PAGALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Agus Patra, SHSAKO BIN PAGALA
Tergugat
NoNama
1ENDANG KUSMIRANTI BINTI UTOK HATONG
2RAMLI BIN HATONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAKRI, S.H.ENDANG KUSMIRANTI BINTI UTOK HATONG
2BAKRI, S.H.RAMLI BIN HATONG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------------

 

2.    Menyatakan Tanah perkebunan bagian waris PANAI P BIN PATANING yang telah DIHIBAHKAN kepada PENGGUGAT  seluas kurang lebih  2,88 Are atau sekitar  288 m2 dan terdaftar pada SPPT/PBB Nomor: 73.02.050.001-005-054.0  atas nama : ENDANG KUSMIRANTI, yang dikuasai PARA TERGUGAT dengan batas-batas :---------------------------------

  • Utara      : Berbatasan  dengan Tanah Kebun Milik HATONG P
  • Timur      : Berbatasan dengan Tanah kebun/Perumahan Milik MUH. TAHIR P
  • Selatan  : Berbatasan dengan JALANAN
  • Barat       : Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik RATTONG

 

==========ADALAH HAK MILIK HIBAH PENGGUGAT (SAKO BIN PAGALA);================

 

3.   Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku PEMILIK HAK HIBAH dari PANAI P BIN PATANING   adalah PIHAK yang BERHAK  atas Tanah Obyek Sengketa dengan luas kurang lebih 2,88 Are atau sekitar 288 m2 yang merupakan  HAK HIBAH dari PANAI P sebagai AHLI  WARIS  PATANING ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

4.      Menyatakan menurut Hukum bahwa SITA JAMINAN yang diletakkan Pengadilan Negeri     BULUKUMBA   adalah SAH dan BERHARGA;------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan  PARA TERGUGAT  terhadap tanah obyek  sengketa (TOS) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah CACAT YURIDIS dan tidak memiliki Kekuatan Hukum;-

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah atau obyek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga dalam keadaan kosong dan sempurna setelah putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRAH);----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

8.   MENGHUKUM PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan kerugian materi dan secara Psikis yang PENGGUGAT alami sejak ditinggali dan dibanguninya Tanah Obyek Sengketa hingga sekarang sebesar a) Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta) pertahun terhitung sejak tahun 2016 hingga Pebruari 2023 sudah memasuki  7 (tujuh) tahun atau ditaksir mencapai a). Rp  20.000.000,- x 7 Tahun =    Rp 140.000.000,-  (Seratus empat puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

9.      MENGHUKUM PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara     ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak