Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa IIN FAJAR Alias IIN Bin SIRAJUDDIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lorong Bodo Dusun Mattirowalie Desa seppang Kec. Ujung Loe Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya terdakwa IIN FAJAR Alias IIN Bin SIRAJUDDIN sudah sering mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (belum tertangkap/DPO) untuk terdakwa jual kembali (pasarkan) dengan mendapatkan keuntungan berupa uang dan sebagian sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi. Lalu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa pergi menemui Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) di rumah anaknya di Lorong Bodo Dusun Mattirowalie Desa Seppang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba lalu saat itu terdakwa bertemu dengan Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) didepan rumah anaknya kemudian Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) menyerahkan 2 (dua) saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya sekitar 2 (dua) gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa lalu membagi/membetriks 1 (satu) saset plastik berisi sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) saset plastik berisi sabu-sabu. Lalu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) saset plastik sabu-sabu seberat kurang lebih setengah gram yang dibetriks/diambil oleh terdakwa dari 1 (satu) saset sabu-sabu yang masih utuh yang diterima dari Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) kepada orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya terdakwa simpan untuk terdakwa konsumsi nantinya.
- Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa pergi menemui Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) di Lorong Bodo Dusun Mattirowalie Desa Seppang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) lalu saat itu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu yang sebelumnya kepada Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) memberikan lagi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) saset dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Salebbo Desa Padang Loang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba.
- Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa mengambil 2 (dua) saset berisi sabu-sabu yang diperolehnya dari Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) lalu terdakwa mengkonsumsi dengan mengambil/menyendok dari masing-masing saset plastik sabu-sabu tersebut untuk mengetes rasa sabu-sabu yang baru diberikan oleh Lk. H. AMIRUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) tersebut didalam kamar rumah terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu lalu 2 (dua) saset plastik berisi sabu-sabu tersebut terdakwa simpan dalam tempat bedak dan terdakwa gabungkan dengan 8 (delapan) saset berisi sabu-sabu yang sebelumnya ada pada terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan tempat bedak berisi sabu-sabu tersebut dibawah batu samping rumah terdakwa. Selanjutnya hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa mengambil sabu-sabu yang disimpannya dibawah batu disamping rumah terdakwa dan mengkonsumsi sebagian sabu-sabu tersebut.
- Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Salebbo Desa Padang Loang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dengan menyebutkan ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan ditempat yang diduga sering terjadi transaksi narkotika dan mencurigai salah satu rumah lalu sekitar pukul 11.45 Wita saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah yang dicurigai tersebut dimana pintunya tidak terkunci lalu mendapati terdakwa sementara tidur diruang tamu didepan televisi lalu saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) membangunkan terdakwa dan memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Ditresnaroba Polda Sulsel dan menanyakan dimana barang sabu-sabu disimpan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan tidak ada namun setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui dan langsung menunjukan dengan mengeluarkan tempat bedak dari dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa membuka tempat bedak tersebut dan didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu yang diakui oleh terdakwa adalah milik Lk. H. AMINUDDIN Alias HAJI AMI (DPO) dan terdakwa mengaku kalau terdakwa merupakan kurir atau perantara jual beli yang bertugas untuk memasarkan dan memperjualbelikan sabu-sabu dan nantinya terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada Lk. H. AMINUDDIN Alias HAJI AMI (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 2626/ NNF / VI / 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah tempat bedak didalamnya terdapat 10 (sepuluh) saset plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto awal 2,9372 gram dan berat akhir 2,8376 gram dan Urine milik IIN FAJAR Alias IIN Bin SIRAJUDDIN dalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A T A U : --------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa IIN FAJAR Alias IIN Bin SIRAJUDDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Salebbo Desa Padang Loang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari H. AMINUDDIN Alias HAJI AMI (belum tertangkap/DPO) lalu membagi menjadi beberapa saset berisi sabu-sabu lalu kemudian terdakwa juga mengkonsumsi sebagian sabu-sabu tersebut lalu sebagian lagi terdakwa simpan.
- Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Salebbo Desa Padang Loang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dengan menyebutkan ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan ditempat yang diduga sering terjadi transaksi narkotika dan mencurigai salah satu rumah lalu sekitar pukul 11.45 Wita saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah yang dicurigai tersebut dimana pintunya tidak terkunci lalu mendapati terdakwa sementara tidur diruang tamu didepan televisi lalu saksi CANDRA ALPIAN, berteman (petugas kepolisian) membangunkan terdakwa dan memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Ditresnaroba Polda Sulsel dan menanyakan dimana barang sabu-sabu disimpan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan tidak ada namun setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui dan langsung menunjukan dengan mengeluarkan tempat bedak dari dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa membuka tempat bedak tersebut dan didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang sebagian
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Menyimpan, Memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 2626/ NNF / VI / 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah tempat bedak didalamnya terdapat 10 (sepuluh) saset plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto awal 2,9372 gram dan berat akhir 2,8376 gram dan Urine milik IIN FAJAR Alias IIN Bin SIRAJUDDIN dalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |