Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon terhadap Perkataan “Nama MUH. USMAN dan Nama Orang Tua (Ayah) ALWI” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama USMAN dan Nama Orang Tua (Ayah) MUH. ALWI” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Jojjolo Nomor:112/DJL/VIII/2024, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Jojjolo Nomor:112/DJL/VIII/2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19 DI 0010492 dan Kartu Keluarga Nomor:7302091605070318 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|